//
ELAKSANAAN UPAYA PERDAMAIAN DALAM PERKARA PERCERAIAN (SUATU KAJIAN TERHADAP PUTUSAN VERSTEK PADA MAHKAMAH SYAR’IYAH BIREUEN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | UMMUL KHAIRA - Personal Name |
---|---|
Subject | MARRIAGE DIVORCE - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Pasal 130 ayat (1) Het Herziene Indonesisch Reglement (HIR)/ Pasal 154 ayat (1) Reglement Voor de Buitendewesten (RBg) jo. Pasal 39 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 jo. Pasal 65 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama jo. Pasal 115 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebaran Kompilasi Hukum Islam menyatakan hakim wajib untuk mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Akan tetapi kenyataannya di Mahkamah Syar’iyah Bireuen upaya perdamaian yang dilakukan majelis hakim masih belum maksimal sehingga perdamaian sering kali tidak tercapai dan mengakibatkan putusan perceraian terus menerus meningkat terutama putusan verstek. Tujuan penulisan tesis ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen, penyebab tidak tercapainya perdamaian dalam perkara perceraian sehingga hakim menjatuhkan putusan verstek, serta kendala dan hambatan yang ditemui dalam pelaksanaan upaya perdamaian pada perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data penulisan diperoleh dari penelitian lapangan dengan data primer berasal dari hasil wawancara dengan respon dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal hukum, hasil-hasil penelitian yang relevan, serta mengkaji putusan-putusan verstek. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya perdamaian dalam perkara perceraian di Mahkamah Syar’iyah Bireuen belum efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek. Hal ini dikarenakan hakim tidak mengupayakan perdamaian secara maksimal pada setiap persidangan. Majelis hakim cenderung hanya memenuhi ketentuan formalitas semata sehingga perdamaian tidak berhasil tercapai. Penyebab tidaktercapainya perdamaian dalam perkara perceraian sehingga hakim menjatuhkan putusan verstek adalah karena ketidakhadiran pihak tergugat yang dilatarbelakangi oleh faktor kesengajaan dari pihak tergugat untuk tidak hadir, tergugat sedang tidak berada di tempat atau berada di luar wilayah yurisdiksi, dan tergugat tidak diketahui keberadaannya. Selain itu, penyebab tidak tercapainya perdamaian juga dapat berasal dari pihak penggugat yang telah berkeinginan untuk bercerai. Pelaksanaan upaya perdamaian juga dihadapkan oleh berbagai kendala dan hambatan. Adapun kendalanya antara lain: minimnya jumlah hakim, tingginya jumlah perkara, terbatasnya waktu dan kurangnya ketrampilan hakim dalam mengupayakan perdamaian. Sedangkan hambatan yang ditemui antara lain ialah para pihak telah bertekad kuat untuk bercerai, pengaruh faktor emosional dan psikologis,serta tidak ada i’tikad baik untuk berdamai. Disarankan kepada hakim Mahkamah Syar’iyah untuk mengupayakan perdamaian secara maksimal di setiap persidangan agar tercapainya perdamaian yang dapat mencegah dan meminimalisir angka perceraian. Kepada para pihak disarankan untuk bersikap kooperatif dalam mengikuti proses perdamaian, terutama pihak tergugat agar hadir ke persidangan guna memperjuangkan hak- haknya. Kepada Mahkamah Agung disarankan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas hakim Mahkamah Syar’iyah agar dapat mengupayakan perdamaian secara lebih efektif dan optimal kepada para pihak, serta kepada Mahkamah Syar’iyah disarankan untuk melakukan kegiatan penyuluhan hukum kepada masyarakat terkait pentingnya upaya perdamaian dalam penyelesaian perkara perceraian. Kata Kunci :Upaya Perdamaian, Perkara Perceraian, Putusan Verstek | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN ASAS MEMPERSULITRNTERJADINYA PERCERAIAN DI RNMAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (CUT HUSNA FAUZIVA, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |