//

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMALSUAN KARTU KREDIT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Akbar Dani Saputra - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Akbar Dani Saputra, 2018 Dr.Dahlan Ali, S.H., M.Hum., M.Kn. Pasal 263 KUHP barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Namun masih saja terjadinya tindak pidana pemalsuan salah satunya pemalsuan kartu kredit. Tujuan dari penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor yang menyebabkan seseorang melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit, menjelaskan hambatan yang di hadapi oleh penyidik kepolisian dalam penyelesaian perkara tindak pidana pemalsuan kartu kredit serta upaya yang dilakukan oleh pihak penyidik kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan kartu kredit. Metode yang dilakukan menggunakan penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan membaca buku-buku teks, peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab pelaku melakukan tindak pidana pemalsuan kartu kredit karena faktor ekonomi, pekerjaan nya mudah dan menghasilkan keuntungan yang berlipat, pendidikan, karena adanya peluang, serta karena lemahnya sistem pengawasan bank. Hambatan yang di hadapi oleh penyidik kepolisian yaitu identifikasi alat bukti dan barang bukti sulit dilakukan karena tidak semua orang menggunakan identitas aslinya ketika berinteraksi. Upaya yang dilakukan oleh pihak Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pemalsuan kartu kredit yaitu melakukan upaya preventif dan represif serta melakukan kerjasama dengan instansi terkait lainnya agar bisa meminimalisir tindak pidana yang akan terjadi. Disarankan kepada para nasabah lebih berhati-hati dalam menjaga data privasi kartu kreditnya, sehingga data tersebut tidak mudah dipalsukan, pihak bank seharusnya mengeluarkan suatu alat pendeteksi keaslian sebuah kartu kredit sehingga bisa terdata kartu yang digunakan tersebut asli atau tidak serta Memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar menimbulkan efek jera terhadap para pelaku sehingga bisa meminimalisir terjadinya tindak pidana pemalsuan kartu kredit.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MELISA PANDU WINENDA, 2016)

PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)

PELAKSANAAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (RIVA RAININZA, 2019)

TINDAK PIDANA PENGGUNAAN TENAGA LISTRIK SECARA MELAWAN HUKUM DAN UPAYA PENYELESAIANNYA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN SEKTOR MEUREUDU) (M IKHSAN MAULANA, 2020)

PROSES PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Delvina Anggraini, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy