//

STUD KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BANDA ACEH NOMOR 0200/PDT.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang SAIFUL RAHMAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Saiful Rahman, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA 2017 ACEH Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS-BNA TENTANG HAK ASUH ANAK OLEH AYAH SETELAH PERCERAIAN Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 54)pp.,bibl., app Ishak, S.H., M.H. Dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam disebutkan bahwa “anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun hak asuhnya diberikan kepada si ibu”. Dalam Putusan Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS-BNA hak asuh anak yang belum mumayyiz atau yang belum berumur 12 tahun diberikan kepada si ayah (Pemohon). Hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang ditentukan dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam putusan Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS-BNA memberikan hak asuh anak yang berumur 8 tahun kepada Pemohon (ayahnya), untuk menjelaskan putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar'iyah Banda Aceh dalam putusan Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS-BNA sudah atau belum mencapai tujuan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. Data dalam studi kasus ini diperoleh dari penelitian terhadap putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS-BNA untuk memperoleh data primer dan penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data skunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam putusan Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS-BNA memberikan hak asuh anak berumur 8 tahun kepada ayahnya (pemohon). (1) Ibunya (Termohon) tidak hadir di persidangan dan tidak pula menyuruh orang lain untuk mewakilinya sehingga haknya gugur. (2) Anak sudah di asuh oleh ayahnya sejak berumur 2,5 tahun sehingga anak lebih dekat dengan ayahnya, maka demi menjaga psikologisnya, si anak lebih baik tetap di asuh oleh ayahnya. Putusan Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh Nomor 0200/Pdt.G/2015/MS-BNA sudah mencapai tujauan hukum yaitu kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan hukum. (1) Kepastian hukum, dengan adnya putusan tersebut Pemohon dan Termohon tidak lagi memperebutkan hak asuh. (2) Keadilan hukum, hakim sudah memberikan kesempatan bagi Pemohon dan Termohon untuk hadir dipersidangan dan mempertahankan haknya, namun Termohon tidak hadir di persidangan sedangkan sudah dipanggil secara sah dan patut (3) Kemanfaatan hukum, putusan tersebut telah memberikan manfaat hukum kepada Pemohon, Termohon dan anak. Kepada Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh dalam memberikan hak asuh anak dibawah umur kepada ayahnya harus mempertimbangkan ketentuan dalam Pasal 105 Kompilasi Hukum Islam.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN TANGGUNG JAWAB AYAH TERHADAP BIAYA PEMELIHARAAN ANAK SETELAH PERCERAIAN (Wirantia, 2016)

PENGARUH FAKTOR SOSIAL EKONOMI TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI ACEH (AFZAL, 2020)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH NOMOR 328/PDT.G/2017/MS-BNA TENTANG IZIN POLIGAMI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG TIDAK MEMENUHI SYARAT ALTERNATIF (CITRA KASIH, 2020)

PELAKSANAAN PUTUSAN JARIMAH MAISIR MENURUT QANUN NOMOR 7 TAHUN 2013 TENTANG HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH JANTHO) (Muhammad Fadhil, 2017)

PENGGABUNGAN GUGATAN PERCERAIAN DENGAN HARTA BERSAMA DALAM KAITANNYA DENGAN ASAS PERADILAN SEDERHANA CEPAT DAN BIAYA RINGANRN(SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH (Revi Andani, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy