//
KEBIJAKAN PEMERINTAH NAGAN RAYA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK LAHAN (STUDI KASUS DESA COT RAMBONG KECAMATAN KUALA PESISIR DENGAN PT. FAJAR BAIZURY& BROTHERS ) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Siti Masyitah - Personal Name |
---|---|
Subject | LAND - PROPERTY LAW LAND TENUR |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK Berbicara tentang sebuah konflik dalam suatu daerah merupakan suatu akibat yang lahir karena masalah yang tidak terselesaikan, permasalahan ini terus berlanjut dan berkembang menjadi sebuah isu yang akhirnya terjadi gesekan sosial dan berujung pada bentrokan. Tidak bisa di pungkiri bahwa sengketa lahan yang terjadi antara masyarakat Cot Rambong dengan PT. Fajar Baizury & Brothers merupakan sebuah kasus lama yang belum terselesaikan sampai saat ini. Sengketa lahan ini terjadi akibat izin HGU yang di berikan pemerintah kepada perusahaan melebihi kesepakatan sehingga mesyarakat menilai bahwa perusahaan telah menyerobot tanah mereka. Sampai saat ini kasus sengketa lahan ini belum dapat selesaikan oleh pemerintah.Adapun tujuan penelitian ini adalah ingin mendeskripsikan faktor-faktor apa saja penyebab terjadinya konflik antara masyarakat Desa Cot Rambong dengan PT. Fajar Baizury, menganalisis kebijakan pemerintah dan pihak lembaga yang terkait dalam menangani penyelesaian konflik lahan antara masyarakat Desa Cot Rambong dengan PT. Fajar Baizury. Dalam penelitian ini peneliti mengunakan metode penelitian kualitatif deskriptif yang artinya metodologi kualitatif ialah suatu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati.Dalam hal ini disebut kualitatif karena sifat data dikumpulkan adalah data kualitatif. Metode kualitatif menghasilkan data deskriptif, baik berupa kata-kata ungkapan tertulis maupun lisan dari orang-orang dan perilaku yang diamati.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa benar adanya konflik lahan yang terjadi antara masyarakat dan PT. Fajar Baizury & Brothers, mediasi adalah salah satu cara untuk menyelesaikan konflik ini ,dan menumpuh jalur hukum adalah suatu jalan yang tepat dalam menyelesaikan kasus ini. Dari kesimpulan penelitian yang peneliti lakukan maka dapat diambil kesimpulan dalam menyelesaikan masalah sengketa lahan ini, peneliti menyarankan pihak yang bersengketa terus melakukan mediasi dengan melibatkan mediator yang relevan sehingga menimbulkan rasa percaya kedua belah pihak yang berkonflik dan pihak yang merasa dirugikan harus menempuh jalur hukum yang telah di sediakan oleh pemerintah. Kata Kunci : Sengketa, Lahan, Konflik | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KONFLIK TANAH ANTARA PT. FAJAR BAIZURY DENGAN MASYARAKAT DESA COT RAMBONG KECAMATAN KUALA PESISIR KABUPATEN NAGAN RAYA, 1996-2015 (Deno Pangestu, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |