//

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN).

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang AFZA SUHENDRA - Personal Name

Abstrak/Catatan

Kejahatan seksual terhadap anak diatur dalam Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu juga diatur dalam pasal 47 dan 48 Qanun Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Kejahatan seksual yang dilakukan terhadap anak akan berdampak pada kesehatan, psikologis, pendidikan, dan hubungan sosial maupun perkembangan lainnya. Karena itu anak korban kejahatan seksual perlu mendapatkan perlindungan hukum dan pemenuhan hak-haknya sebagai korban. Di Kabupaten Aceh Selatan dari tahun 2015 hingga 2017 terdapat 22 kasus kejahatan seksual terhadap anak. Tujuan penulisan ini untuk menjelaskan bagaimana kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak diselesaikan, menjelaskan bentuk-bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual, serta menjelaskan faktor-faktor yang menghambat upaya perlindungan terhadap anak korban kejahatan seksual. Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Data primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan. Data yang terkumpul kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kasus kejahatan seksual terhadap anak yang terjadi di Aceh Selatan pada tahun 2015 diselesaikan melalui pengadilan negeri. Sedangkan mulai dari tahun 2016 hingga 2017 kasus diselesaikan melalui mahkamah syar’iah. Bentuk–bentuk perlindungan hukum terhadap anak korban kejahatan seksual di Aceh Selatan adalah mendapatkan pendampingan dari unit PPA dan P2TP2A Aceh Selatan, dirujuk untuk mendapatkan bantuan psikologi ke Banda Aceh, dilakukan kunjungan oleh pihak P2TP2A Aceh Selatan terhadap korban untuk mengetahui perkembangannya, dan ditempatkan di pesantren untuk mendapatkan pemulihan mental korban. Hambatan-hambatan yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak korban adalah jarak yang jauh antara kediaman korban dengan unit PPA dan P2TP2A Aceh Selatan, tidak adanya rumah aman untuk korban dan dukungan dari masyarakat kepada korban termasuk ketidaksediaannya menjadi saksi, dan terbatasnya anggaran untuk program perlindungan, serta terbatasnya SDM baik di unit PPA maupun P2TP2A Aceh Selatan. Disarankan agar kasus-kasus kejahatan seksual terhadap anak sebaiknya diselesaikan di pengadilan umum berdasarkan undang-undang perlindungan anak. Disarankan pada pemerintah untuk memastikan pendidikan terhadap anak korban kejahatan seksual. Disarankan pada pemerintah Aceh Selatan untuk menyediakan fasilitas rumah aman untuk anak korban kejahatan seksual serta meningkatkan sumber daya manusia.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN PEDOFILIA ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH PENGADILAN NEGERI SIGLI ) (NUR HUMAIRA, 2017)

TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK LAKI-LAKI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES PIDIE) (RISKIAN SAPUTRA, 2018)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SANTRIWATI KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGKEJEREN) (Iskandar, 2019)

HAK RESTITUSI TERHADAP ANAK KORBAN KEJAHATAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (PUTRI ARMAINI, 2019)

UPAYA PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK KORBAN KEKERASAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIMPANG TIGA REDELONG) (FAUZI RAHMAN, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy