//
PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HILANG DAN RUSAKNYA PAKAIAN KONSUMEN PADA JASA USAHA LAUNDRY DI ACEH BESAR (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BAITUSSALAM DAN MESJID RAYA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | DAMANHURI - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, menentukan bahwa perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen. Demikian juga yang diatur dalam Pasal 19 ayat (1), bahwa pelaku usaha bertanggungjawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau di perdagangkan. Namun dalam kenyataannya hukum perlindungan konsumen yang berkaitan atas hilang dan rusaknya pakaian konsumen pada jasa usaha laundry belum dilaksanakan sebagaimana yang diatur dalam undang-undang tersebut. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan tanggungjawab pemilik jasa usaha laundry terhadap kerugian konsumen, Faktor yang menyebabkan pemilik jasa usaha laundry tidak melaksanakan tanggungjawab terhadap kerugian konsumen serta upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen pengguna jasa usaha laundry terhadap kerugian yang diderita. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini bersifat yuridis empiris, yaitu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan pelaksanaan di lapangan mengacu pada keilmuan hukum dengan menggunakan metode penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan informan dan responden untuk mendapatkan data yang dibutuhkan. Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pelaksanaan tanggungjawab pemilik usaha laundry tidak dilaksanakan sebagaimana yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Faktor penyebab tidak dilaksanakan tanggungjawab bahwa tidak ada kesadaran hukum dari pelaku usaha, karena sifat dari pelaku usaha yang selalu mencari keuntungan, jika memberi ganti kerugian pada konsumen maka pelaku usaha mengalami keuntungan yang kecil. Sedangkan upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap kerugian yang diderita, konsumen dapat menyelesaikan dengan musyawarah pihak pemilik usaha laundry, atau melalui pengadilan dan/atau meminta bantuan kepada pihak Yayasan Perlindungan Konsumen Aceh (YaPKA) atau ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) seperti yang diatur pada Pasal 45 ayat (1) dan (2) UUPK. Saran yang dapat peneliti berikan adalah bagi pelaku usaha dan konsumen tentunya persoalan ini menjadi pelajaran bagi pelaku usaha dan konsumen, karena mengingat hal ini sering terjadi di sekitar kita. Pesan yang ingin penulis sampaikan adalah harus lebih hati-hati dalam membeli atau menjual barang dan/atau jasa, karena masing-masing pihak memliki hak dan kewajiban yang tidak boleh dilanggar oleh masing-masing pihak, dan tidak boleh melakukan hal dengan itikad tidak baik. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA JASA LAUNDRY KILOAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN (SUATU PENELITIAN PADA USAHA JASA LAUNDRY DI KOTA BANDA ACEH) (Doddy Arisona, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |