//
SENGKETA TANAH ANTARA PERUSAHAAN PT. PATRIA KAMOE DENGAN MASYARAKAT GAJAH MEUNTAH ACEH TIMUR |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nuraini - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Konflik merupakan sebuah reaksi dari perubahan sosial yang terjadi dalam masyarakat. konflik akan semakin buruk dan meluas pengaruhnya ketika belum menemukan solusi permasalahan yang tepat. Untuk itu dibutuhkan kecakapan pemimpin daerah pihak terkait dalam menemukan solusi atas sebuah permasalahan yang terjadi dalam masyarakat. Tujuan dari penelitian ini adalah pertama, untuk mengetahui penyebab munculnya konflik persengketaan tanah antara perusahaan PT. Patria Kamoe dengan masyarakat Gajah Meuntah. Kedua, untuk mengetahui upaya pemerintah daerah dalam menyelesaikan sengketa tanah antara perusahaan PT. Patria Kamoe dengan masyarakat Gajah Meuntah terkait dengan status kepemilikan tanah yang sah. Teori yang digunakan dalam penelitian ini adalah teori konflik Lewis Coser, menekankan pada struktur sosial dimana konflik terkelola dengan baik oleh katup penyelamat yang fungsinya sebagai solusi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif. Adapun data dalam penelitian ini diperoleh dari informan,sedangkan metode pengumpulan data dilakukan melalui observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab terjadinya konflik sengketa tanah di Gajah Meuntah adalah perbedaan kepentingan terhadap tanah, akibat konflik beberapa tahun silam, pengelolaan dana gampong yang tidak jelas, perbedaan pendapat tentang sejarah gampong dan perusahaan, lemahnya fungsi pengawasan pemerintah terhadap pemberian izin HGU sebuah perusahaan. Berdasarkan hasil observasi, upaya pemerintah dalam menyelesaikan sengketa tanah antara perusahaan PT. Patria Kamoe dengan masyarakat Gajah Meuntah terkait dengan status kepemilikan tanah yang sah sudah ada, seperti melakukan mediasi di beberapa tempat guna mencari solusi, dan melakukan pengukuran tanah, hingga pembuatan sertifikat tanah kepada yang berhak menerima. Kesimpulan dari penelitian ini adalah sengketa tanah antara perusahaan PT. Patria Kamoe dengan masyarakat Gajah Meuntah sudah usai dengan bantuan semua pihak dan kerja sama pemerintah daerah maupun pusat. Meskipun tindakan yang dilakukan sangat lamban dan lama dalam proses penye lesaian akan tetapi sengketa tanah ini berhasil dipadamkan. Kata kunci : konflik, upaya pemerintah, masyarakat, perusahaan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan SENGKETA PENGUASAAN LAHAN ANTARA PT. FAJAR BAIZURI & BROTHERS DENGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN NAGAN RAYA (STUDI KASUS DI DESA COT MEE KECAMATAN TADU RAYA DAN DESA COT RAMBONG KECAMATAN KUALA PESISIR) (Irawati Adi Saputri, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |