//

PELAKSANAAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI DAN BENDA SITAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KEPOLISIAN (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Tri Admaja - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TRI ADMAJA, PELAKSANAAN PENYIMPANAN BARANG BUKTI DAN 2018 BENDA SITAAN KENDARAAN BERMOTOR DI KEPOLISIAN (Penelitian di Wilayah Hukum Polresta Banda Aceh) (v,67) pp, bibl, app, tabl. (Mukhlis., S.H., M.Hum.) Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara pidana, menyebutkan barang bukti atau benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan negara, dilaksanankan dengan sebaik-baiknya serta tidak boleh digunakan oleh siapapun juga, dan pada Peraturan Kapolri No. 10 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Pengelolaan Barang Bukti di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Mengharuskan setiap anngota kepolisian wajib tunduk kepada peraturan yang berlaku tersebut. Akan tetapi masih terdapat barang bukti atau benda sitaan yang berada pada kepolisian tidak dirawat sebagaimana mestinya dan tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan undang-undang. Tujuan dari penulisan ini untuk menjelaskan mekanisme pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan di kepolisian, kendala yang timbul dalam pelaksanaan pengelolaan barang bukti dan benda sitaan, untuk menjelaskan upaya yang dilakukan dalam pengelolaan barang bukti dan benda sitaan Data yang diproleh dalam penulisan skripsi ini berupa data lapangan mengingat bahwa permasalahan yang diteliti berkisar pada peraturan perundang-undangan yaitu memiliki keterkaitan antara peraturan yang satu dengan peraturan lainnya serta kaitannya dengan penerapannya dalam praktek. Hasil penelitian diketahui penyimpanan barang bukti dan benda sitaan kendaraan bermotor di kepolisan masih belum optimal dikarenakan masih terdapat barang bukti dan benda sitaan terlantar dan tidak dirawat dengan baik sesuai dengan apa yang disebutkan dalam undang-undang. Kendala dalam menjalankan tugas ini yaitu kurangnya koordinasi dengan aparatur penegak hukum, minim dan terbatasnya pengetahuan anggota terhadap barang bukti, kurangnya jumlah personel, sarana dan prasarana yang kurang memadai. Upaya yang dilakukan adalah melakukan koordinasi menyangkut tentang sarana dan prasarana dengan aparatur penegak hukum, menambah personil atau anggota dan mengontrol anggota dalam menjalankan tugas dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggarnya. Disarankan kepada pemerintah melakukan revisi peraturan perundang-undang menyangkut tentang mekanisme penyimpanan dan pengelolaan Barang Bukti atau Benda Sitaan agar aturan untuk kewenangannya itu lebih jelas dan tidak menimbulkan multi tafsir.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGELOLAAN BENDA SITAAN DAN BARANG RAMPASAN NEGARA DI RUMAH PENYIMPANAN BENDA SITAAN NEGARA KLAS 1 BANDA ACEH (Muhammad Chalik, 2015)

PENGELOLAAN BARANG BUKTI PERKARA JINAYAT BERDASARKAN QANUN HUKUM ACARA JINAYAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM RUPBASAN KLAS I BANDA ACEH DAN BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH) (NADIA MAULIDA ZUHRA, 2019)

PENYIMPANAN DAN PEMUSNAHAN BENDA SITAAN NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI ACEH TIMUR) (Richo Sumardana, 2018)

PELELANGAN KAYU SITAAN HASIL TINDAK PIDANA PERUSAKAN HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI JANTHO) (Irsan Saputra, 2016)

PENYITAAN DAN PENYIMPANAN BENDA SITAAN KASUS JARIMAH KHALWAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR`IYAH KOTA BANDA ACEH) (Citra Dewi Keumala, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy