//
KEWENANGAN MAHKAMAH AGUNG DALAM SELEKSI DAN PENGANGKATAN HAKIM TINGKAT PERTAMA MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945 |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Azanil Fajri - Personal Name |
---|---|
Subject | ADMINISTRATIVE LAW SUPREME COURTS JUDGES (JURISTS) |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2018 |
Abstrak/Catatan Amandemen UUD NRI 1945 Ke-III membagi Kekuasaan Kehakiman untuk menegakkan supremasi hukum dan cheks and balances dalam rangka mewujudkan Kekuasaan Kehakiman yang independen, termasuk dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim tingkat pertama yang diamanatkan kepada Mahkamah Agung bersama Komisi Yudisial. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 43/PUU-XIII/2015 mengembalikan proses seleksi hakim menjadi kewenangan Mahkamah Agung dan bukan kewenangan Komisi Yudisial. Padahal salah satu semangat Amandemen UUD NRI 1945 yang melahirkan Komisi Yudisial bertujuan meciptakan mekanisme kotrol dalam Kekuasaan Kehakiman agar kekuasaan tidak terpusat pada satu lembaga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan wewenang Mahkamah Agung dalam seleksi dan pengangkatan hakim serta menjelaskan mekanisme kontrol dan check and balances dalam proses seleksi dan pengangkatan hakim yang dilakukan oleh Mahkamah Agung sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Metode yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu metode penelitian kepustakaan atau Library Research yang didapatkan dari bahan-bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif untuk mengkaji masalah yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kewenangan Komisi Yudisial dalam pengangkatan hakim bersama Mahkamah Agung justru dimaksudkan untuk membangun semakin kokohnya kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman dan sekaligus menjadi mekanisme kontrol serta pengejawantahan prinsip check and balances untuk membentuk Kekuasaan Kehakiman yang independen. Pembatalan kewenangan dalam seleksi dan pengangkatan hakim oleh Komisi Yudisial merupakan suatu kemunduran karena keterlibatan Komisi Yudisial dalam proses seleksi hakim merupakan mekanisme kontrol untuk menciptakan Kekuasaan Kehakiman yang independen dan imparsial serta meminimalisir penyalahgunaan wewenang. Diperlukan Amandemen lanjutan atas UUD NRI 1945 untuk menegaskan fungsi- fungsi kontrol terhadap Kekuasaan Kehakiman yang dimulai dari proses seleksi, pengangkatan hingga pengawasan serta memberikan kepastian hukum terkait dengan tugas dan wewenang yang ada dalam Kekuasaan Kehakiman serta untuk menghindari penafsiran yang berbeda atas undang-undang. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 34/PUU-XI/2013 DALAM PENGUJIAN UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1981 TENTANG KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) TERHADAP UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Mohd. Zulfiendri, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |