//
PROSEDUR PENGENAAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 ATAS KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | ULFAH PARAMITHA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Laporan kerja praktek ini merupakan tugas akhir mahasiswi program diploma III Perpajakan Universitas Syiah Kuala yang telah menyelesaikan praktek kerja lapangan yang dilaksanakan terhitung dari11 September 2017 sampai dengan 11 November 2017 pada kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Tujuan laporan kerja praktek ini adalah untuk mengetahui sistem pengenaan pajak penghasilan pasal 21 final atas klaim Jaminan Hari Tua pada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh. Penerapan pembayaran pajak dalam pengambilan klaim Jaminan Hari Tua di Kantor BPJS ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh dilaksanakan dengan baik dan sesuai dengan aturan hukum. Setiap permintaan pencairan dana Jaminan Hari Tua, tenaga kerja harus mengisi dan menyampaikan formulir 5 kepada petugas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan, setiap pencairan dana Jaminan Hari Tua akan dihitung jumlahnya dan dipotong pajak final sebesar 5% jika sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Banda Aceh melakukan Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak penghasilan Pasal 21 melalui Surat Setoran pajak secara Elektronik (E-SPT) melalui Bank Persepsi, setelah melakukan penyetoran pajak terutang selanjutnya dapat melaporkan pajak terutang melalui Surat Pemberitahuan secara Elektronik (E-SPT) yang disampaikan langsung kepada Kantor Pelayanan Pajak Banda Aceh. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN SISTEM PENGENAAN PAJAK PROGRESIF TERHADAP PENGAMBILAN KLAIM JAMINAN HARI TUA PADA BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG BANDA ACEH (TEUKU RIZASYAH, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |