//

PENERAPAN KETENTUAN PASAL 159 AYAT (1) KUHAP TENTANG SAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAKSI LAIN SEBELUM MEMBERI KETERANGAN DI SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang MUHAMMAD GHAZI H - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK MUHAMMAD GHAZI H, PENERAPAN KETENTUAN PASAL 159 AYAT (1) KUHAP TENTANG SAKSI YANG BERHUBUNGAN DENGAN SAKSI LAIN SEBELUM MEMBERI KETERANGAN DI SIDANG PENGADILAN (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh). Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi54)bibl,pp (Ida Keumala Jeumpa, S.H.,M.H.) Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyebutkan bahwa, “Hakim Ketua sidang meneliti apakah semua saksi yang di panggil telah hadir dan memberi perintah untuk mencegah jangan sampai saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang”. Namun pada kenyataannya, masih ada saksi yang bisa mendengar keterangan saksi lain yang sedang memberikan keterangan di ruang sidang. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh, dan menjelaskan pertimbangan hakim terhadap saksi yang telah mendengar keterangan saksi di ruang sidang, sebelum saksi itu memberi keterangan di sidang pengadilan, untuk menjelaskan upaya-upaya dalam penerapan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Pengadilan Negeri Banda Aceh. Data skripsi ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer dengan melihat langsung persidangan dan dengan mewawancarai responden dan informan. Sedangkan penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari ketentuan perundang-undangan, buku-buku, dan tulisan tulisan ilmiah. Hasil penelitian berdasarkan penerapan ketentuan Pasal 159 ayat (1) KUHAP di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Banda Aceh maka tidak dibenarkan saksi berhubungan satu dengan yang lain sebelum memberi keterangan di sidang, pertimbangan hakim terhadap saksi yang mendengar keterangan saksi lainnya sebelum memberi keterangan disidang, tidak mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dan bisa di tolak dengan alasan patut dicurigai saksi akan memberikan keterangan yang tidak dari apa yang ia liat, ia dengar dan ia alami sendiri, Upaya- upaya yang dilakukan oleh hakim agar saksi tidak berhubungan dengan saksi lain di pengadilan yaitu mengingatkan jaksa penuntut umum dan penasehat hukum agar tetap mengawasi para saksi yang akan dihadirkan. Disarankan kepada Hakim agar tetap teliti terhadap saksi-saksi dan selalu mengingatkan kepada para Jaksa Penuntut Umum dan Penasehat Hukum agar Saksi tidak berada dalam ruangan sidang bila belum memberi keterangan di sidang, karena tanpa pengawasan dapat mempermudah semua celah untuk membuat hal-hal yang merugikan para pihak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PEMERIKSAAN SAKSI SECARA BERSAMAAN DALAM PERSIDANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (MH. Layla, 2015)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KEABSAHAN KETERANGAN SAKSI MELALUI TELECONFERENCE DALAM SISTEM PEMBUKTIAN PIDANA (SYARIFAH FITRI SARAH, 2018)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA PASAL 217 KUHP TERHADAP TINDAK PIDANA MEMBUAT GADUH DI DALAM SIDANG PENGADILAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (CLAIRE LIMONDA, 2018)

PEMENUHAN HAK SAKSI/AHLI MENDAPATKAN PENGGANTIAN BIAYA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH) (RIZKI SEPTIMAULINA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy