//
KEKALAHAN CALON KEPALA DAERAH PERSEORANGAN ADAM, SE DAN ISKANDAR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN GAYO LUES |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | MUHTAR AW - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan MUHTAR AW 2018 ABSTRAK KEKALAHAN CALON KEPALA DAERAH PERSEORANGAN ADAM, SE DAN ISKANDAR PADA PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN GAYO LUES Fakultas ilmu sosial dan ilmu politik universitas syiah kuala (xii, 62), pp., bibl., app. (Ubaidullah, MA) Negara Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Salah satu ciri negara hukum yaitu adanya sistem demokrasi yang berkedaulatan rakyat. kedaulatan rakyat diwujudkan dalam kehendak umum yaitu kehendak bersama semua individu sebagai satu bangsa yang mengarah pada kepentingan bersama atau kepentingan umum, sehingga undang-undang harus mencerminkan kepentingan umum, Salah satu ciri negara hukum yang demokratis adalah penyelenggaraan Pemilihan kepala daerah merupakan pemilihan langsung kepala daerah oleh masyarakat sebagai perwujudan demokrasi.Tujun penelitian ini Untuk mengetahui hambatan-hambatan yang dihadapi oleh calon kepala daerah perseorangan di Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2017 dan mengetahui apa saja penyebab kekalahan calon kepala daerah perseorangan Adam, SE dan Iskandar pada pilkada serentak tahun 2017 di Kabupaten Gayo Lues. Proses penggalian data dilakukan untuk memperoleh data yang akurat menggunakan taknik pengumpulan data yaitu penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer yang dilakukan dengan wawancara dan observasi partisipan. Sedangkan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berdasarkan buku-buku dan bacaan terkait. Hasil penelitian ini menunjukan dua hal, pertama hambatan-hambatan yang dihadapi oleh calon kepala daerah perseorangan di Kabupaten Gayo Lues pada tahun 2017 diantaranya ialah tim pemenangan yang tidak terkordinasi dengan baik. Kedua penyebab kekalahan calon kepala daerah perseorangan Adam, SE dan Iskandar figur pasangan calon dan program yang tidak sesuai dengan keadaan masyarakat. Kepercayaan harus ditingkatkan kedepannya kepada tim pemenangan yang telah dibangun sehingga kordinasi antara tim dengan masyarakat tidak terkendala karena didalam sebuah tim harus mengutamakan kerjasama dan kepercayaan Kata kunci : Pilkada, Calon Perseorangan, Kekalahan | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KEKALAHAN PASANGAN SARJANI ABDULLAH – M. IRIAWAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN PIDIE (USWATUL KHAIRAT, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |