//

PEMENUHAN HAK SAKSI/AHLI MENDAPATKAN PENGGANTIAN BIAYA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang RIZKI SEPTIMAULINA - Personal Name
SubjectWITNESSES
CRIMINAL INVESTIGATION - POLICE SERVICES
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2018

Abstrak/Catatan

PEMENUHAN HAK SAKSI/AHLI MENDAPATKAN PENGGANTIAN BIAYA PADA TINGKAT PENYIDIKAN (Suatu Penelitian di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh) Rizki Septimaulina Suhaimi Mujibussalim ABSTRAK Berdasarkan Pasal 159 ayat (2) KUHAP, memberikan keterangan sebagai saksi/ahli dalam suatu sidang pengadilan adalah kewajiban hukum bagi setiap orang. Orang yang menolak kewajiban memberi keterangan sebagai saksi tanpa alasan yang sah dapat dikenakan pidana penjara paling lama 9 bulan dalam perkara pidana dan penjara 6 bulan dalam perkara perdata berdasarkan ketentuan Pasal 224 ayat (1) KUHP. Kewajiban tersebut diimbangi dengan hak yang dijamin oleh ketentuan Pasal 229 ayat (1) KUHAP bahwa saksi atau ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dalam rangka memberikan keterangan pada semua tingkat pemeriksaan, berhak mendapat penggantian biaya menurut Pasal 229 ayat (1) KUHAP. Pada praktiknya ketentuan tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Saksi/ahli yang telah hadir memenuhi panggilan dan memberikan keterangan di semua tingkat pemeriksaan khususnya pada tingkat penyidikan masih belum mendapatkan penggantian biaya sebagaimana yang telah dijamin oleh Undang-Undang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penggantian biaya bagi saksi dan ahli sesuai dengan peraturan yang berlaku. Mengkaji prosedur penggantian biaya bagi saksi atau ahli. Dan, mengkaji hambatan dalam pelaksanaan hak saksi atau ahli untuk mendapatkan penggantian biaya. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik di lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yang menjelaskan gambaran mengenai fakta-fakta dalam penyelesaian perkara pidana yang menghadirkan saksi dan/atau ahli, khususnya dalam hal penggantian biaya. Adapun sumber data yang digunakan diperoleh dari penelitian kepustakaan, mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta diperoleh dari penelitian lapangan. Data dikumpulkan, diseleksi, diklasifikasi, dan disusun dalam bentuk naratif dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemenuhan hak saksi dan ahli mendapatkan penggantian biaya di Kepolisian Resort Kota Banda Aceh masih terdapat kekurangan dalam pemenuhannya, penyidik maupun penuntut umum terkesan diskriminatif terhadap pemenuhan hak saksi dan ahli. Tata cara penggantian biaya bagi saksi dan ahli selama ini tidak ada ketentuan khusus, bagi ahli penggantian biaya langsung diserahkan segera setelah selesai memberikan keterangan, namun jika ahli berasal dari luar daerah, penggantian biaya diserahkan ketika proses reimburse selesai, sedangkan terhadap ahli yang sudah mendapatkan SPPD dari instansi pengirim maka penggantian biaya oleh penyidik tidak lagi diberikan. Hambatan dalam pelaksanaan hak saksi dan ahli mendapatkan penggantian biaya disebabkan oleh faktor internal yaitu tidak tersedia anggaran yang memadai untuk penanganan perkara dan faktor eksternal yaitu tidak adanya aturan organik yang mengatur lebih lanjut tentang letak pos anggaran untuk penggantian biaya yang terkonsentrasi pada satu lembaga atau tingkat pemeriksaan tertentu sehingga pelaksanaannya menjadi tidak ada kepastian. Disarankan kepada pemerintah agar memberikan pemahaman lebih mendalam kepada aparatur penegak hukum agar tidak melakukan diskriminasi dalam konteks pemenuhan hak saksi dan ahli mendapatkan penggantian biaya guna memberikan kepastian hukum kepada setiap subjek hukum. Selain itu perlu adanya advokasi dari institusi kepolisian dan kejaksaan kepada kementerian keuangan untuk melakukan revisi peraturan menteri keuangan tentang standar biaya masukan agar di masa mendatang dapat dihitung dan ditetapkan standar biaya masukan bagi saksi yang telah memberikan keterangan, serta pengawasan intensif baik secara internal maupun eksternal. Diperlukan adanya peraturan yang mengatur lebih lanjut tentang letak pos anggaran untuk penggantian biaya yang terkonsentrasi pada satu lembaga atau tingkat pemeriksaan tertentu dan menjamin ketersediaan anggaran yang cukup untuk pemenuhan hak-hak saksi dan ahli mendapatkan penggantian biaya. Kata Kunci: Hak dan kewajiban saksi/ahli, penggantian biaya, dan Pasal 229 ayat (1) KUHAP.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGGANTIAN BIAYA TRANSPORTASI BAGI SAKSI/KORBAN PADA TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BLANGPIDIE) (NADIATUL HIKMAH, 2020)

FUNGSI SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN UNTUK MENGIDENTIFIKASI KORBAN DAN PELAKU TINDAK PIDANA (MUHAMMAD RIFAI, 2019)

PELAKSANAAN REKONSTRUKSI DALAM PROSES PENYIDIKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR (POLRES) ACEH BESAR (MUHAMMAD KADAFI, 2020)

TINDAK PIDANA PENYIMPANAN GAS LPG 3 KG TANPA IZIN USAHA PENYIMPANAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA LHOKSEUMAWE) (Iqbal Sentosa, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy