//

PRAKTEK PENJUALAN BARANG YANG SAMA DENGAN HARGA BERBEDA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Vitria Yuda - Personal Name
SubjectCOMMERCIAL LAW
MONOPOLY - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PRAKTEK PENJUALAN BARANG YANG SAMA DENGAN HARGA BERBEDA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT Vitria Yuda Dahlan Azhari ABSTRAK Penetapan harga merupakan salah satu bentuk kegiatan yang banyak dilaporkan dan diputus oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 sampai Pasal 8 UU No. 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Perjanjian yang berisikan penetapan harga yang berbeda (price discrimination) terhadap barang dan/atau jasa yang sama dilarang oleh Pasal 6 UU No. 5 Tahun 1999. Dalam hal ini yang dilarang adalah membuat perjanjian yang memberlakukan diskriminasi terhadap kedudukan konsumen yang satu dengan konsumen lainnya, dengan jalan memberikan harga yang berbeda-beda terhadap barang atau jasa yang sama. Diskriminasi harga dapat terjadi apabila pelaku usaha tanpa alasan khusus menuntut pemasok atau pembeli membayar harga yang berbeda-beda untuk barang atau jasa yang sama. Dari uraian tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ialah: bagaimanakah proses penetapan harga pasar yang seharusnya oleh pelaku usaha pada produk barang yang sama, apakah penjualan barang yang sama dengan dengan harga yang berbeda oleh penjual termasuk bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang menjual barang yang sama dengan harga berbeda. Penelitian dan pengkajian ini bertujuan untuk mengetahui serta menjelaskan tentang penetapan harga pasar yang seharusnya ditetapkan oleh pelaku usaha pada produk barang yang sama, mengetahui dan mengkaji apakah penjualan barang yang sama dengan dengan harga yang berbeda oleh penjual termasuk bertentangan dengan ketentuan Pasal 6 undang-undang Nomor 5 Tahun 1999, Mengkaji dan mengetahui upaya-upaya apa saja yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pelaku usaha yang menjual barang yang sama dengan harga berbeda. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris. Data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, dan teori-teori yang berkaitan dengan perlindungan konsumen. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan yaitu wawancara langsung dengan para responden dan informan yang terkait dengan penetapan harga barang dan perindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, kedudukan sebagai satu-satunya produsen (monopolist) tidak dapat dijadikan sebagai alasan untuk menetapkan harga setinggi mungkin. Dalam kaitan ini, produsen tidak boleh melupakan prinsip lain yang terkandung dalam definisi pemasaran, yaitu antara produk dan harga harus mempunyai nilai yang sama; konsumen dan produsen sama-sama beruntung. Demikian pula harus dihindari perasaan terpaksa konsumen untuk membeli produk seharga yang sudah ditetapkan produsen. Hak konsumen yang berkaitan dengan harga ini adalah hak konsumen untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. Apabila ada konsumen yang dirugikan, maka pelaku usaha harus memberikan ganti rugi sejumlah dengan kerugian yang diderita oleh konsumen. Mekanisme pemberian ganti kerugian tersebut diawali dengan pengaduan dari konsumen kepada YaPKA, lalu pihak YaPKA melakukan pemanggilan pelaku usaha dan mengumpulkan bukti dari kedua belah pihak perihal pengaduan konsumen tersebut, kemudian diadakan mediasi untuk menyelesaikan sengketa tersebut. Upaya yang telah dilakukan oleh YaPKA untuk memberikan perlindungan bagi konsumen adalah pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan agar kesadaran konsumen akan pentingnya perlindungan bagi konsumen semakin tinggi untuk mempertahankan dan memperjuangkan hak-haknya, membantu serta memfasilitasi konsumen dalam menuntut pertanggungjawaban dari pelaku usaha jika terjadi sengketa konsumen. Upaya lainnya juga dilakukan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan dengan melakukan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk lebih memaksimalkan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Disarankan kepada pemerintah untuk dapat membentuk sebuah regulasi yang khusus dan lengkap mengenai penetapan harga barang/produk sehingga lebih mudah untuk diterapkan dalam masyarakat (pelaku usaha, konsumen). Disarankan kepada lembaga perlindungan konsumen untuk semakin meningkatkan upaya pemberdayaan bagi konsumen dikarenakan masih banyak konsumen yang kurang peduli akan hak-haknya yang harus diperjuangkan. Kata Kunci: Penetapan Harga, Pelaku Usaha, Konsumen, Barang SALES PRACTICES OF THE SAME GOODS WITH DIFFERENT PRICES RELATED TO THE LAW NUMBER 5 OF 1999 ABOUT PROHIBITION OF MONOPOLY PRACTICES AND UNCERTAIN BUSINESS COMPETITION Vitria Yuda Dahlan Azhari ABSTRACT Pricing is one of the many activities reported and decided by the Business Competition Supervision Commission. This provision is stipulated in Article 5 to Article 8 of Law no. 5 of 1999 Concerning Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Business Competition. However, cases that are handled by KPPU are pricing matters related to violation of Article 6. Agreements containing the price discrimination on the same goods and / or services are prohibited by Article 6 of Law no. 5 of 1999. In this case prohibited is to make agreements that discriminate against one customer's position with other consumers, by providing different prices on the same goods or services. Price discrimination may occur if a business actor without special reason requires suppliers or buyers to pay different prices for the same goods or services. Around the world are known "bonus systems" or "discount loyalty". The bonus system is actually not interfere with business competition. It should be seen case by case, whether there is an element in the system that has the opportunity to create barriers to entry into the market. Discounts loyalty reward buyers, if he buys a particular need only on certain business actors. Such price cuts can be a barrier, if the competitor's supply line is closed by the discounted one. From the description of the problem in the study is: how the process of pricing the market that should by business actors on the same product, whether the sale of the same goods with different prices by the seller, including the contrary to the provisions of Article 6 of Law Number 5 Year 1999, any efforts undertaken by the government against business actors selling the same goods at different prices. This research and study aims to know and explain the pricing of the market that should be determined by the business actor on the same product, to know and to examine whether the sale of the same goods at different prices by the seller is inconsistent with the provisions of Article 6 of Law Number 5 Year 1999, Review and know what efforts made by the government against business actors selling the same goods at different prices. This research uses empirical juridical approach method. Secondary data obtained by library research that is studying legislation, textbooks, and theories related to consumer protection. Primary data obtained by field research is direct interviews with respondents and informants associated with the pricing of goods and consumer protection. The results show that, the position as the sole producer (monopolist) can not be used as an excuse to set the price as high as possible. In this regard, producers should not forget the other principles contained in the definition of marketing, ie between the product and the price must have the same value; Consumers and producers are both lucky. Similarly, must be avoided feeling forced consumers to buy products that have been established by the manufacturer. The consumer rights in respect of this price are the consumer's right to choose the goods and / or services and obtain the goods and / or services in accordance with the exchange rate and the conditions and promised warranties. If there is a disadvantaged consumer, then the business actor must provide compensation amount with the loss suffered by the consumer. The compensation mechanism begins with a complaint from the consumer to YaPKA, then the YaPKA calls the business actor and collects evidence from both sides of the complaint, and then mediates to resolve the dispute. Efforts that have been made by YaPKA to provide protection for consumers is the empowerment of consumers through coaching and education so that consumer awareness of the importance of protection for consumers higher to maintain and fight for rights, help and facilitate consumers in demanding accountability of business actors in case of consumer disputes . Other efforts are also undertaken by the Department of Industry and Trade by conducting supervision and control over the violating business actors. It is recommended to the Department of Industry and Trade to maximize supervision and control over the violating business actor. It is suggested to the government to establish a special and complete regulation concerning the pricing of goods / products so that it is easier to be applied in the community (business actor, consumer). It is advisable to consumer protection agencies to further enhance the empowerment efforts for consumers because there are still many consumers who are less concerned about the rights that must be fought. Keywords: Price Pricing, Business Actors, Consumers, Goods

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS TERHADAP KEWENANGAN MENGADILI TERKAIT SENGKETA PENENTUAN HARGA GAS INDUSTRI DARI KEGIATAN PENGANGKUTAN GAS MELALUI PIPA BERDASARKAN PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 511 K/PDT.SUS-KPPU/2018 (Ragialdi Bima Ichsan, 2020)

PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT DALAM PELAKSANAAN TARIF PAPAN BUNGA DI BANDA ACEH (ILHAM BAIHAQI, 2019)

PRAKTEK PENJUALAN BARANG YANG SAMA DENGAN HARGA BERBEDA DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1999 TENTANG LARANGAN PRAKTIK MONOPOLI DAN PERSAINGAN USAHA TIDAK SEHAT (Vitria Yuda, 2018)

AKIBAT HUKUM PENDISTRIBUSIAN LIQUIFED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG OLEH AGEN DILUAR WILAYAH DISTRIBUSI (STUDI DI PT. PERTAMINA (PERSERO) MARKETING BRANCH ACEH) (M SYAUQIE ALIHAMNA, 2019)

TINDAK PIDANA PENJUALAN ROKOK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KECAMATAN KUTA ALAM) (Wahyu Hidayat, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy