//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL IKAN ASING/ILLEGAL FISHING (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM DIREKTORAT KEPOLISIAN PERAIRAN DAN UDARA KEPOLISIAN DAERAH ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ir. SULASNAWAN - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK SULASNAWAN, PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL OLEH KAPAL IKAN ASING/ILLEGAL FISHING (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh)” FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS SYIAH KUALA (v, 82), pp., tabl., bibl. MUKHLIS, S.H., M.Hum. Pasal 92 sampai dengan Pasal 94 Undang-undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan yang mengatur ancaman sanksi pidana bagi pelaku pencurian ikan (illegal fishing) khususnya oleh nelayan asing di wilayah perairan Indonesia termasuk di perairan Aceh. Namun dalam kenyataannya tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal/illegal fishing oleh kapal ikan asing terus terjadi bahkan cenderung meningkat dan sangat merugikan keuangan negara. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan faktor penyebab banyaknya terjadi Illegal Fishing di Perairan Aceh, hambatan yang dialami oleh penegakan hukum khususnya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh dalam memberantas illegal Fishing di perairan Aceh, dan upaya Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh untuk memberantas Illegal Fishing di perairan Aceh. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yang bersifat teoritis, sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan Faktor penyebab banyaknya terjadi illegal fishing di perairan Aceh adalah tingginya tingkat kebutuhan ikan dunia dan harga yang tinggi, terbatasnya ketersediaan sumberdaya perairan (ikan) di negara lain, faktor terbuka dan luasnya wilayah perairan, lemahnya pengelolaan perizinan bidang perikanan, terbatasnya pengawasan dan lemahnya koordinasi antar lembaga pengawas. Hambatan yang dihadapi penegak hukum dalam memberantas illegal fishing di perairan Aceh adalah hambatan mengenai permasalahan objek dan pelaku tindak pidana illegal fishing, sarana dalam pengawasan dan pengamanan yang belum memadai, infrastruktur penunjang kerja bagi Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh yang belum memadai, proses penegakan hukum yang belum cepat, biaya mahal, dan belum menimbulkan efek jera, koordinasi antara lembaga pengawas dan kurangnya pengetahuan dan peran serta masyarakat tentang aturan dan pengawasan serta hambatan di bidang perundang-undangan. Upaya yang telah dilakukan oleh Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Aceh antara lain upaya preemptif dengan melakukan tindakan penyuluhan dengan kegiatan memperkuat daya cegah dan tangkal masyarakat, upaya preventif meliputi patroli rutin, koordinasi dengan instansi terkait lainnya. Sedangkan upaya-upaya represif merupakan tindakan penangkapan, pemeriksaan, proses persidangan guna memberikan efek jera hingga proses penjatuhan hukuman pada pelaku tindak pidana penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing). Bahkan dalam beberapa tahun terakhir telah dilakukan upaya menenggelamkan terhadap kapal ikan asing pelaku illegal fishing agar tidak lagi melakukan penangkapan ikan secara ilegal. Disarankan kepada pengambil kebijakan untuk merevisi kembali ketentuan UU Perikanan agar dapat mengcover berbagai jenis dan bentuk illegal fishing khususnya yang mengatur penegakan hukum dan dapat lebih menjerat para pelaku dan kapal ikan asing serta melindungi nelayan tradisional serta memberikan efek jera bagi pelaku. Disarankan kepada instansi terkait khususnya dalam penegakan hukum agar dapat menerapkan secara tegas ketentuan terhadap kapal ikan asing yang tertangkap guna memberi efek jera bagi pelaku dan peningkatan kemampuan maupun kompetensi sumberdaya manusia sehingga dalam proses penyelesaian atau penegakan hukum terhadap tindak pidana Illegal Fishing dapat dilakukan secara profesional dan tepat sasaran sehingga diharapkan tujuan dari sistem peradilan pidana terpadu di dalam menanggulangi kejahatan di bidang perikanan dapat tercapai. Disarankan kepada instansi terkait agar mengupayakan pendidikan kemaritiman untuk masyarakat, supaya masyarakat menyadari dan memahami sumber daya kelautan yang dimiliki Indonesia sangatlah berpotensi untuk dikembangkan dan dapat memperbaiki sumber ekonomi yang sampai sekarang belum mensejahterakan rakyat.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGAWASAN PEMERINTAH ACEH TERHADAP ILLEGAL FISHING DI PERAIRAN ACEH ( MUZAKIR RAHMAT, 2016)

PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENANGKAPAN IKAN SECARA ILEGAL DALAM PERSPEKTIF KEBIJAKAN KRIMINAL (Sulasnawan, 2020)

PENENGGELAMAN KAPAL PERIKANAN ASING OLEH PEMERINTAH INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAKAN ILLEGAL FISHING DITINJAU DARI HUKUM LAUT INTERNASIONAL (TUAH RIZKI ARIEGA, 2019)

TINDAK PIDANA PENGANGKUTAN MUATAN IKAN ILEGAL OLEH NELAYAN KECIL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SABANG) (RANY INDRIANI, 2018)

PELAKSANAAN PENANGANAN ILLEGAL FISHING OLEH PANGKALAN PENGAWASAN SUMBER DAYA KELAUTAN DAN PERIKANAN LAMPULO DI PERAIRAN ACEH (DESI RATNA SARI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy