//

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (KAJIAN TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI LEGISLASI TAHUN 2009-2016)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Faisal - Personal Name
SubjectLEGISLATION (LAWS AND STATUTES)
LEGISLATIVE FUNCTIONS - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

KEWENANGAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH (Kajian Terhadap Pelaksanaan Fungsi Legislasi Tahun 2009-2016) Faisal Faisal A. Rani Syarifuddin Hasyim ABSTRAK Undang-Undang Dasar Negeri Republik Indonesia 1945 Pasal 18 ayat (1) menyatakan bahwa Negara Kesatuan republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten dan kota itu mempunyai pemeritahan daerah yang diatur dengan Undang-undang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) merupakan salah satu unsur penyelenggara Pemerintahan Aceh yang bertindak sebagai lembaga legislatif di Aceh yang salah satu tugas dan fungsinya merumuskan kebijakan (legislasi) Aceh. Banyak elemen-elemen publik yang menganggap pelaksanaan keweangan DPRA khususnya dalam bidang legislasi selama ini belum optimal dan kualitas produk legislasinya dianggap rendah. Optimal atau tidaknya kinerja DPRA sangat dipemgaruhi oleh berbagai faktor. Peran pemerintah Aceh dalam proses pembentukan legislasi ikut berpengaruh terhadap kerja-kerja DPRA dibidang legislasi, khususnya terkait harusnya adanya persetujuan bersama. Pokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apakah pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun 2009-2016 sudah terlaksana sesuai Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun? (2) Apakah konsep persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh sudah terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku? (3) Bagaimanakah produktivitas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2009-2016 dalam melaksanakan fungsi legislasi? (4) Apakah faktor yang memepengaruhi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2009-2016 dalam melaksanakan fungsi legislasi Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi pelaksanaan fungsi legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh tahun 2009-2016 sesuai Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, Untuk menganalisis dan mengevaluasi apakah konsep persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh sudah terlaksana sesuai dengan aturan yang berlaku, Untuk mengevaluasi dan mengukur sejauah mana produktivitas Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2009-2016 dalam melaksanakan fungsi legislasi, untuk mengetahui dan menjelaskan faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Aceh periode 2009-2016 dalam menjalankan tugas dan wewenang khsususnya dalam bidang bidang legislasi. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sumber data adalah data sekunder yang berupa bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier (penunjang). Data yang diperoleh baik dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier akan dinalisis dengan pendekatan kualitatif yaitu analisis isi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, proses pembentukan qanun Aceh selama tahun 2009-2016 secara garis besar sudah sesuai dengan tata cara pemebentukan sesuai seperti yang diatur dalam Qanun Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pembentukan Qanun, namun ada hal yang masih belum maksimal khususnya dalam hal pelibatan partisipasi publik dalam perencanaan dan pembahsan qanun. DPRA masih sangat minim melibatkan partispasi publik dalam pembahasan dan pembentukan qanun secara umum, hal ini terbukti dengan banyaknya qanun yang bermasalah secara kualita akibat minimnya partisipasi publik. Kedua, konsep persetujuan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh dalam menjalankan fungsi legislasi tahun 2009-2016 sudah terlaksana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketiga, produktivitas DPRA periode 2009-2016 dalam bidang legislasi lemah, dimana dalam rentang waktu tersebut hampir setiap tahunnya DPRA tidak pernah mencapai target dalam pembentukan produk legislasi sesuai dengan jumlah rancangan prolega prioritas. Hanya tahun 2014 jumlah qanun yang disahkan oleh DPRA sesuai dengan jumlah prolega prioritas yaitu dua belas (12) qanun, namun jumlah qanun yang disahkan tersebut tidak semuanya berasal dari daftar prolega priotas tahun itu, melainkan juga ada yang berasal dari prolega prioritas tahun sebelumnya dan juga bersala dari qanun berjenis kumulatif terbuka (non prolega prioritas). Keempat, faktor yang mempengaruhi kinerja DPRA periode 2009-2016 dalam bidang legislasi yaitu faktor kekuasaan formal lembaga DPRA, faktor kualitas personal anggota DPRA, kemauan dan ruang politik yang dimiliki DPRA dan iklim politik serta pola komunikasi. Iklim politik dan pola kamunikasi antara DPRA dengan Pemerintah Aceh merupakan salah satu faktor yang paling berpengaruh terhadap kinerja DPRA di bidang legislasi, khususnya dalam upaya mencapai persetujuan bersama dalam setiap rancangan qanun yang akan disahkan. Disarankan kepada DPRA agar kekuasaan besar yang diberikan oleh Undang-undang dijalankan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk tercapainya kualitas produk legislasi DPRA, maka harus disyarakatkan calon anggota DPRA minimal memiliki jenjang pendidikan sarjana. Saran lainnya juga kepada DPRA dan Pemerintah Aceh, agar memperbaiki dan mengintensifkan komunikasi, agara kinerja kedua lembaga bisa maksimal. Kata Kunci: Wewenang, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Legislasi

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

KEWENANGAN LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN DAERAH (STUDI PERBANDINGAN ANTARA DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA DENGAN SENAT AMERIKA SERIKAT) (PHOENNA ATH THARIQ, 2016)

KEDUDUKAN BADAN PEMBINAAN HUKUM NASIONAL DALAM MENJALANKAN FUNGSI LEGISLASI (Marzuki, 2017)

IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH BESAR PERIODE 2014-2019 (LUCKY ARIE SYAHRIZAL, 2020)

KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)

KEWENANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 76/PUU-XII-2014 DAN PASCA DISAHKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (MUNA RIZKI, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy