//

PENDAMPINGAN BALAI PEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Syamsuar Caniago - Personal Name
SubjectCHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW
CHILD PROTECTION
PENAL INSTITUTION - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PENDAMPINGAN BALAI PEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM Oleh: Syamsuar Caniago* Dahlan ** Efendi*** ABSTRAK Pasal 1 angka 24 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak menentukan bahwa “Balai Pemasyarakatan yang adalah unit pelaksana teknis pemasyarakatan yang melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan”. Dalam hal ini Bapas mempunyai tugas dan fungsi untuk melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum sejak saat dalam proses penyidikan sampai pada pelaksanaan putusan hakim. Namun demikian dalam kenyataannya tugas dan peran Balai Pemasyarakatan (Bapas) termasuk Bapas Klas II Banda Aceh belum sepenuhnya berjalan sebagaimana yang diharapkan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan penyebab Bapas Klas II Banda Aceh belum dapat menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum dan menjelaskan konsekuensi hukum terhadap lembaga Bapas yang tidak melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan guna memperoleh data sekunder dilakukan penelitian kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, teori-teori yang berkaitan dengan tugas dan wewenang jaksa pengacara negara. Sedangkan untuk memperoleh data primer dilakukan penelitian lapangan dengan mewawancarai para responden dan informan yang terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyebab Bapas Klas II Banda Aceh belum sepenuhnya menjalankan fungsi dan tugasnya secara maksimal dalam pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum adalah kurangnya sarana dan prasarana pada Bapas Klas II Banda Aceh, lambatnya koordinasi antar lembaga yang menangani masalah anak yang berhadapan dengan hukum, terbatasnya jumlah pembimbing kemasyarakatan, kurangnya pemahaman dari pihak anak yang berhadapan dengan hukum, dan penentuan kesepakatan mengenai penggantian kerugian terhadap pihak korban yang dapat disanggupi oleh anak yang berhadapan dengan hukum. Konsekuensi hukum terhadap lembaga bapas yang tidak melaksanakan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, maka sebagai Unit Pelaksana Teknis dari Divisi Pemasyarakatan Kementrian hukum dan HAM secara kelembagaan memang tidak ada berpengaruh, namun secara personal khususnya terhadap pembimbing kemasyarakatan (PK) yang ditunjuk akan mendapat teguran baik secara lisan maupun tulisan bahkan dapat diberhentikan sebagai pembimbing kemasyarakatan (PK) sehingga tidak lagi memperoleh tunjangan remunerasi petugas pembimbing kemasyarakatan (PK). Sedangkan terhadap anak klien apabila Bapas tidak melakukan pendampingan maka putusan pengadilan terhadap anak dimaksud dapat batal demi hukum karena ketentuan sistem peradilan pidana anak sebagaimana ditentukan dalam UU No. 11 Tahun 2012 tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Disarankan Kepada Staf Pendamping disarankan agar dalam pelaksanaan pendampingan anak yang berhadapan dengan hukum hendaknya dilakukan sesuai dengan ketentuan UU No. 11 Tahun 2012 guna menghindari adanya sanksi dan anak selama dalam tahanan diberikan pengarahan dan bimbingan yang bermanfaat bagi anak di kemudian hari. Disarankan kepada orang tua, agar dapat mengintrospeksi diri berkenaan dengan pembinaan keluarga sehingga nantinya menghasilkan jalan keluar yang terbaik bagi anak dan masyarakat hendaknya turut berpartisipasi secara aktif untuk mendidik dan melakukan pengawasan terhadap anak khususnya kepada anak yang berkonflik dengan hukum. Kepada pengambil kebijakan diharapkan agar dapat mengupayakan adanya sanksi yang tegas kepada pihak Bapas dan petugas pendamping yang tidak melaksanakan tugas dan fungsinya serta mengupayakan penyediaan dan peningkatan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan restorative justice terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, utamanya mendirikan lembaga khusus untuk anak yang berhadapan dengan hukum berupa Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) dan Lembaga Penyelenggaraan Khusus Anak (LPKAS) sebagai penunjang sebagaimana dimaksud dalam UU No. 11 Tahun 2012.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

THE PROTECTION OF CHILD LABOUR IN INDIA (Dilla Yuliani, 2017)

PENDAMPINGAN BALAI PEMASYARAKATAN TERHADAP ANAK YANG BERHADAPAN DENGAN HUKUM (Syamsuar Caniago, 2018)

PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PERSETUBUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI TAKENGON) (ZULFIKRI, 2019)

PERAN BALAI PEMASYARAKATAN DALAM PENYELESAIAN KASUS PENCURIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH) (Agustia Pratiwi, 2017)

HUBUNGAN STATUS GIZI ANAK, TINGKAT PENDIDIKAN ORANG TUA DAN STATUS EKONOMI KELUARGA TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK USIA 24-48 BULAN DI PAUD KECAMATAN LEUNG BATA, BANDA ACEH TAHUN 2012 HUBUNGAN STATUS GIZI ANAK, TINGKAT PENDIDIKAN ORANG TUA DAN STATUS EKONOMI KELUARGA TERHADAP PERKEMBANGAN ANAK USIA 24-48 BULAN DI PAUD KECAMATAN LEUNG BATA, BANDA ACEH TAHUN 2012 (Zulham Effendy, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy