//

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang BELLA REZA DWI PUTRI - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Bella Reza Dwi Putri, 2017 ( Ida Keumala Jeumpa, S.H., M.H ) Tindak pidana pemalsuan ijazah yang masih terjadi sampai saat ini merupakan gambaran dari masalah kriminalitas yang merupakan masalah sosial yang tidak dapat dapat berdiri sendiri namun dipengaruhi oleh masalah sosial, ekonomi dan budaya sebagai fenomena yang terjadi pada masyarakat. Didalam KUHP sudah dijelaskan aturan mengenai tindak pidana pemalsuan ijazah yaitu pada Pasal 263 ayat (1) KUHP yang menyebutkan, “Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun”. Namun kenyataannya masih terjadi tindak pidana pemalsuan ijazah Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, menjelaskan hambatan dan penanggulangan terhadap tindak pidana pemalsuan ijazah, dan untuk mengetahui pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana untuk tindak pidana pemalsuan ijazah. Metode yang dipakai dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis empiris. Data dalam penelitian ini diperoleh dengan cara menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan Penelitian lapangan (Field Research). Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara membaca dan menelaah buku-buku dan perundang-undangan. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemalsuan ijazah, dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi, adanya kesempatan dan keingingan, serta kurangnya kesadaran hukum pelaku. Hambatan yang ditemukan dalam penyelesaian tindak pidana pemalsuan ijazah adalah kurangnnya anggaran dalam memfasilitasi sarana dan prasarana guna kepentingan penyelidikan dan upaya penanggulangan yang dilakukan adalah dengan cara melakukan sosialisasi Pasal 263 (1) KUHP tentang pemalsuan surat kepada masyarakat. Disarankan kepada pemerintah agar dapat mengalokasikan anggaran guna meningkatkan fasilitas, sarana, dan prasarana untuk kebutuhan penyelidikan. Serta kepada pihak penegak hukum agar dapat menjatuhkan hukuman maksimal terhadap para pelaku, agar dapat memberikan efek jera bagi yang telah melakukannya dan membuat takut bagi yang belum melakukan tindak pidana pemalsuan ijazah.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENGHENTIAN PENYIDIKAN TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH YANG DILAKUKAN OLEH PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (MELISA PANDU WINENDA, 2016)

TINJAUAN KRIMINOLOGI TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN IJAZAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (BELLA REZA DWI PUTRI, 2018)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA PEMAKAIAN SURAT PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH) (Wahyu Ramadhan , 2016)

TINDAK PIDANA PEMALSUAN UANG SEBAGAI KEJAHATAN TEROGANISIR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (T. Rakhmadsyah, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy