//

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang PRAWIRA YUDHA - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Prawira Yudha, 2017 (M. Iqbal, S.H., M.H.) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya pada kasus yang terjadi di wilayah Lhokseumawe terdapat penegakan hukum yang kurang maksimal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melaui media sosial. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, kasus-kasus dan pendapat para sarjana yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, dan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat hukum tidak maksimal seperti jaksa penuntut umum tidak berusaha atau mencari saksi ahli lain yang tersetifikasi untuk memberikan keterangan dari pihaknya dan dari hakim tidak adanya pertimbangan dalam melihat penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang dimana korban juga mempunyai peran dari terjadinya tindak pidana. Disarankan kepada jaksa penuntut umum untuk berusaha mencari saksi ahli yang lain agar lebih maksimal dalam mengungkapkan kasus saat di persidangan dan hakim dalam mempertimbangkan putusan harus melihat dari sisi korban yang dimana bahwa korban merupakan pemicu penyebab terjadinya tindak pidana.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (RAHMAT FADLI, 2018)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

TINDAK PIDANA PENCURIAN KABEL EMNARA TELEKOMUNIKASI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (MUCHLIS SUDDIN, 2018)

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) (PRAWIRA YUDHA, 2018)

TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN AYAH KANDUNG TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK MESJID RAYA) (ANDRE WARDANA PUTRA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy