//
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA SOSIAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | PRAWIRA YUDHA - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK Prawira Yudha, 2017 (M. Iqbal, S.H., M.H.) Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa, “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”, dan “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”. Namun pada kenyataannya pada kasus yang terjadi di wilayah Lhokseumawe terdapat penegakan hukum yang kurang maksimal yang dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor-faktor yang menyebabkan pelaku melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melaui media sosial. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum normatif untuk mengumpulkan data sekunder yang diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku-buku teks, kasus-kasus dan pendapat para sarjana yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, dan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penegakan hukum yang di lakukan oleh aparat hukum tidak maksimal seperti jaksa penuntut umum tidak berusaha atau mencari saksi ahli lain yang tersetifikasi untuk memberikan keterangan dari pihaknya dan dari hakim tidak adanya pertimbangan dalam melihat penyebab terjadinya tindak pidana yang dilakukan oleh pelaku, yang dimana korban juga mempunyai peran dari terjadinya tindak pidana. Disarankan kepada jaksa penuntut umum untuk berusaha mencari saksi ahli yang lain agar lebih maksimal dalam mengungkapkan kasus saat di persidangan dan hakim dalam mempertimbangkan putusan harus melihat dari sisi korban yang dimana bahwa korban merupakan pemicu penyebab terjadinya tindak pidana. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan REFORMULASI KETENTUAN PIDANA PADA TINDAK PIDANA PENCEMARAN NAMA BAIK MELALUI MEDIA ONLINE DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI (RAHMAT FADLI, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |