//

PENYITAAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARADALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA(ANALISIS PUTUSANPENGADILAN NEGERI JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Putra Pratama - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Putra Pratama 2017 PENYITAAN BARANG BUKTI TERHADAP BARANG MILIK PIHAK KETIGA YANG DIRAMPAS OLEH NEGARADALAM TINDAK PIDANA NARKOTIKA(SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO KABUPATEN ACEH BESAR) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala ((v, 53),pp.,bibl., tabl. NURSITI, S.H., M.Hum. Pasal 46 ayat (2) KUHAP menjelaskan bahwa apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada pihak atau kepada mereka yang disebut didalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan atau untuk dirusakkan sampai tidak dapat dipergunakan lagi atau jika benda tersebut masih dibutuhkan sebagai barang bukti dalam persidangan lain. DiPengadilan Negeri Jantho Kabupaten Aceh Besar, ditemukan putusan tentang perkara narkotika yang berisikan penyitaan dan perampasan oleh negara terhadap barang bukti milik pihak ketiga. Barang bukti milik pihak ketiga yang tidak dikembalikan kepada pemiliknya sehingga menyebabkan kerugian pihak ketiga didalam perkara tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan hakim dalam melakukan perampasan barang sitaan milik pihak ketiga oleh Negara dalam perkara narkotika dan menganalisis upaya hukum yang dimiliki oleh pemilik barang yang barangnya dirampas oleh negara.Data dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa faktor-faktor yang menjadi penyebab dirampasnya barang milik pihak ketiga adalah barang tersebut merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana narkotika, pihak ketiga dianggap juga ikut serta secara tidak langsung dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut, serta faktor barang tersebut belum sepenuhnya milik yang bersangkutan karena masih dalam status kredit atau leasing.Upaya yang dapat dilakukan oleh pihak ketiga yang barangnya dirampas oleh negara adalah upaya keberatan dalam jangka waktu 14 hari setelah putusan. Disarankan kepada penyidik agar lebih berhati-hati dan profesional dalam melaksanakan tugas-tugas terkait dengan barang bukti milik pihak ketiga, sehingga kepemilikan atas barang tersebut dapat dibuktikan dengan jelas, khususnya bagi pihak ketiga yang berada di luar wilayah hukum Kota Jantho Kabupaten Aceh Besar.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

DISPARITAS PUTUSAN PIDANA TAMBAHAN TERHADAP PERAMPASAN BARANG BUKTI MILIK PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA KEHUTANAN (CUT ANGGIYA FITRI, 2018)

TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DARI HASIL PEREDARAN NARKOTIKA (TEUKU FADLAN ASYURA, 2020)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN BARANG BUKTI NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH TIMUR) (DINA ANGGRAINY K, 2019)

PELAKSANAAN PENYITAAN BARANG BUKTI DALAM PROSES PENANGANAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN (SUATU PENELITIAN DI KEPOLISIAN RESOR PIDIE) (Vinni Alvio Warni, 2017)

STATISTIK KRIMINAL TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JANTHO TAHUN 2015-2017) (NURFAH NORA EFENDI, 2019)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy