//
PROSEDUR PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK NIKAH DI LUAR KUA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | KHAIRUL AZMI - Personal Name |
---|---|
Subject | FINANCE |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | FAKULTAS EKONOMI BISNIS UNIVERSITAS SYIAH KUALA |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan segala sesuatu penerimaan yang diterima oleh negara atau pemerintah tidak melalui perpajakan. Penerimaan Negara Bukan Pajak meliputi penerimaan yang bersumber dari pengelolahan dana pemerintahan, penerimaan yang berasal dari pemanfaatan sumber daya alam (SDA), penerimaan yang diperoleh dari pengolahan kekayaan negara dan penerimaan atau penerimaan dari kegiatan pelayanan. PNBP Biaya Nikah merupakan bagian dari penerimaan yang diperoleh dari kegiatan pelayanan yang disediakan oleh Kantor Urusan Agama yang diabawahi oleh Kantor Kementerian Agama Tingkat Kabupaten/Kota seluruh Indonesia yang dikelola pada bagian Ditjen Bimbingan Islam yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2014 serta Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016 dan juga berdasarkan Keputusan Direktur Jendral Bimbingan Masyarakat Islam Nomor DJ.III/600 Tahun 2016. Kantor Kementerian Agama Kota Banda Aceh ikut menyediakan pelayanan nikah melalui Kantor Urusan Agamanya yang berada di Sembilan Kecamatan di Kota Banda Aceh dengan berpedoman pada regulasi yang berlaku sehingga seluruh kegiatan pelayanan nikah sesuai dengan prodesur yang berlaku. Kantor Urusan Agama Kecamatan yang selanjutnya disingkat KUA Kecamatan dalah unit pelaksanaan teknis pada Kementerian Agama dan secara operasional dibina oleh Kepala Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta dipimpin oleh kepala KUA. KUA Kecamatan memiliki tugas yaitu melaksanakan layanan bimbingan masyarakat Islam seperti layanan pengawasan pencatatan nikah dan rujuk, pelayanan keluarga sakinah, pelayanan kemasjidan dan pelayanan zakat dan waqaf. Pelayanan pencatatan dan pelaporan nikah memiliki tiga pilihan untuk pelaksanaan nikah. Pertama nikah di KUA pada jam kerja KUA dikenakan biaya Rp 0,- (nol rupiah), yang kedua nikah di KUA tetapi di luar jam kerja KUA maka akan dikenakan tarif sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah) dan yang ketiga adalah nikah diluar KUA juga dikenakan tarif sebesar Rp 600.000,- (enam ratus ribu rupiah). | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENERAPAN MPN-G2 ATAS PPH PASAL 23 PADA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG BANDA ACEH (LITA AULITA DUFANOV, 2018) |
|
Kembali ke sebelumnya |