//

WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN ANTARA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DENGAN PELANGGAN (SUATU PENELITIAN TENTANG PENGELOLAAN AIR MINUM DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ALI FAJRUL IMAM FIRDAUS - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 1313 KUH Perdata menjelaskan suatu perjanjian adalah perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih. Dalam perjanjian jasa pengelolaan air minum pelanggan diwajibkan membayar iuran tepat waktu. Demikian pula PDAM wajib menyediakan suplai air minum kepada pelanggan dengan kualitas yang baik selama 24 jam/hari, akan tetapi di dalam pelaksanaan perjanjian jasa pengelolaan air minum masih ada pihak-pihak yang melakukan tindakan wanprestasi seperti tidak terpenuhinya kualitas air yang seharusnya didapat, air tidak mengalir penuh selama 24 jam, air yang mati total, maupun keterlambatan pembayaran iuran air minum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pengelolaan air minum Kota Banda Aceh, bentuk-bentuk dan penyebab wanprestasi yang dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian jasa pengelolaan air minum, dan upaya penyelesaian terhadap sengketa yang timbul dari para pihak dalam perjanjian. Data diperoleh melalui penelitian yuridis empiris yang dilakukan untuk mendapatkan data primer dan dilengkapi dengan data sekunder serta menggunakan pengambilan sampel secara purposive, istrumen yang digunakan adalah studi dokumen, observasi, dan wawancara, untuk selajutnya dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif Berdasarkan hasil dari penelitian, menunjukkan bahwa dalam pelaksanaan perjanjian jasa pengelolaan air minum masih ada pihak-pihak yang melakukan wanprestasi. Dari pihak PDAM melakukan wanprestasi seperti air yang tidak memenuhi standar air minum, air tidak mengalir 24 jam, air berhenti mengalir sedangkan dari pihak pelanggan sering terlambat atau tidak membayar iuran bulanan air minum. Penyelesaian wanprestasi dilakukan dengan denda keterlambatan pembayaran iuran, pemutusan air minum bagi yang tidak membayar iuran, dan perbaikan pelayanan bagi yang mengalami pelayanan yang kurang baik Disarankan kepada PDAM Tirta Daroy agar lebih memperbaiki jasa pelayanannya, para pelanggan disarankan agar membayar membayar iuran bulanan tepat waktu dan bagi pemerintah diharapkan lebih memerhatikan pelayanan PDAM Tirta Daroy dalam melakukan kegiatan perusahaan karena berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

SISTEM PENERIMAAN BIAYA PENDAFTARAN PELANGGAN BARU PADA PDAM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH (BAIHAQI AZAMI, 2016)

PELAKSANAAN PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH DALAM MENANGANI KELUHAN PELANGGAN (ARDIYANSYAH, 2019)

SISTEM AKUNTANSI PEMBAYARAN AIR OLEH KONSUMEN PADA PDAM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH (RIZNA AMALIA, 2019)

AKUNTANSI PIUTANG TAK TERTAGIH PADA PDAM TIRTA DAROY KOTA BANDA ACEH (REYNALDI, 2018)

PENGARUH KUALITAS PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TIRTA DAROY TERHADAP KEPUASAN PELANGGAN DI ZONA 3 DAN 4 KOTA BANDA ACEH (Ridwan, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy