//
IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PEMBENTUKAN QANUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | M. Abrarkhirad S. Albab - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK M. ABRARKHIRAD S. ALBAB, IMPLEMENTASI FUNGSI LEGISLASI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH DALAM PEMBENTUKAN QANUN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA ACEH 2017 Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vi,59), pp., bibl. (Dr. M. Gaussyah, S.H., M.H.,) Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh adalah rencana keuangan tahunan Pemerintah Aceh yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Aceh dan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh. Pasal 34 ayat (3), dan Pasal (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa penyerahan KUA PPAS kepada DPRA selambat-lambatnya pertengahan bulan Juni tahun anggaran. Namun pada kenyataannya penyerahan KUA PPAS tahun anggaran 2016 terlambat yaitu pada tanggal 19 Desember 2016. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apa yang menyebabkan keterlambatan pembahasan dan pengesahan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh yang diajukan oleh Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) Aceh kepada DPRA. Metode yang digunakan dalam skripsi ini metode penelitian yuridis empiris, yaitu metode penelitian pendekatan hukum sebagai norma (das sollen), yang menggunakan bahan-bahan hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Penelitian hukum empiris berarti penelitian yang melihat hukum yang dikonsepkan sebagai perilaku nyata Data yang diperoleh disusun secara sistematis dan selanjutnya dianalisis secara kualitatif untuk mengkaji kejelasan terhadap masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa keterlambatan dari pembahasan dan pengesahan qanun APBA adalah terlambat diajukan KUA PPAS oleh Tim TAPA Aceh kepada DPRA dan pihak DPRA harus membaca semua dokumen yang telah diajukan oleh Tim TAPA Aceh jadi membutuhkan waktu untuk melihat apakah program yang direncanakan tepat sasaran atau tidak terlebih dahulu anggota DPRA melakukan reses kedaerah pemilihan masing-masing. Diharapkan untuk mengatasi keterlambatan pembahasan dan pengesahan qanun APBA pihak eksekutif harus menyerahkan KUA PPAS tepat pada waktunya dan saat pembahasan di DPRA Gubernur harus hadir jika ada usulan program ditolah oleh DPRA mudah untuk diusulakan yang lain. Pihak DPRA juga harus mengedepankan kepentingan masyarakat dari pada kepentingan pribadi atau golongannya dalam pembahasan qanun APBA. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PENGARUH PENGETAHUAN DEWAN TENTANG ANGGARAN, LATAR BELAKANG PENDIDIKAN DAN BUDAYA POLITIK TERHADAP PELAKSANAAN FUNGSI DEWAN DALAM PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (APBD) (STUDI PADA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT ACEH) (Mardiana, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |