//
PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGELOLAAN MIGAS ACEH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | |
---|---|
Abstrak/Catatan ABSTRAK AN-NISA’ 2017 PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN PENGELOLAAN MIGAS ACEH MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 23 TAHUN 2015 TENTANG PENGELOLAAN BERSAMA SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI ACEH. Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (viii,59) pp,bibl. Kurniawan, S. H., L.L.M Berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, telah memberikan kewenangan kepada pemerintah, diantaranya adalah pengelolaan migas, sebagaimana di nyatakan dalam Pasal 160 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, pemerintah Aceh kini memiliki kewenangan untuk melakukan pengelolaan sumber daya alam minyak dan gas bumi bersama dengan pemerintah pusat, dalam ayat (2) Pasal yang sama kemudian disebutkan bahwa untuk melakukan pengelolaan migas tersebut, pemerintah pusat dan pemerintah Aceh dapat menunjukkan atau membentuk suatu badan pelaksana yang di tentukan bersama. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan terbentuknya sebuah badan khusus untuk mengelola migas di Aceh, dan penelitian ini juga di maksudkan untuk untuk menjelaskan pelaksanaan dari tugas dan fungsi dari BPMA, Data penulisan skripsi ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan (library research) dan lapangan (field research). Data sekunder dilakukan dengan cara mempelajari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015, buku, serta artikel yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi badan pengelolaan migas aceh menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 mengenai pengelolaan bersama sumber daya alam minyak dan gas bumi di Aceh. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, adapun faktor-faktor yang menyebabkan terhambatnya atau menyebabkan proses pelaksanaan pengelolaan migas di Aceh adalah karena keterbatasan modal, sumber daya manusia yang belum berkompeten, teknologinya kurang. Disarankan untuk menetapkan prinsip production sharing kontract jika menghadapi keterbatasan modal, teknologi dan sumber daya manusia yang oleh Indonesia, untuk meningkatkan ekonomi di Indonesia melalui penanaman modal asing,dan untuk pemerintah untuk meningkatkan perannya dalam pembuatan kebijakan. Kata kunci: badan pengelolaan migas Aceh, Keadilan, otonomi khusus, kewenangan, pemerintahan. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan EKSISTENSI BADAN PENGELOLA MINYAK DAN GAS BUMI DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM MINYAK DAN GAS BUMI DI ACEH (SAFRIZAL, 2020) |
|
Kembali ke sebelumnya |