//

PERKEMBANGAN YURIDIS KETENTUAN PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM DI ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ANSARULLAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

Ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh diatur di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Ketentuan tersebut berbeda dengan daerah lain, perbedaan tersebut telah menyebabkan terjadinya dualisme hukum terkait dengan kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum. Dualisme hukum berkaitan dengan Pemilihan anggota Panwaslu di Aceh antara diusulkan oleh DPRA dengan diusulkan oleh Bawaslu. Maka kemudian dibentuklah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mencabut beberapa ketentuan Penyelenggara pemilu dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Salah satu ketentuan yang dicabut terkait dengan Panitia Pengawas pemilihan di Aceh. Sehingga dari Perubahan dan perkembangan ketentuan penyelenggara pemilu di Aceh dan dampak terhadap kelembagaan Penyelenggara Pemilu yang efektif . Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perkembangan ketentuan Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh, serta menjelaskan Perkembangan ketentuan tersebut terhadap kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum yang efektif di Aceh. Penelitian ini merupkan penelitian yang bersifat yuridis normatif. Maka teknik pengumpulan data yang tepat digunakan dalam penelitian ini adalah telaah Kepustakaan. Menggunakan pendekatan perundang-undangan (legal approach) dan Pendekatan sejarah (Historical Approach) berkaitan dengan peratuaran tentang Penyelenggara Pemilihan Umum di Aceh. Serta berbagai hasil kajian para ahli terkait dengan Penyelenggara pemilu di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, terjadi perubahan ketentuan Penyelenggara pemilu di Aceh, terutama setelah terbentuknya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebabkan berakhirnya dualisme Penyelenggara pengawas Pemilihan Umum di Aceh. Perubahan tersebut juga berdampak terhadap kelembagaan penyelenggara pemilihan umum yang efektif, karena adanya hubungan koordinasi antar lembaga baik itu KIP Aceh, Panwaslih Aceh dengan KPU. Disarankan kepada DPR untuk merubah ketentuan Penyelenggara pemilu yang diatur di Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Hal tersebut harus dilakukan untuk memperbaharui ketentuan Penyelenggara pemilihan Umum di Aceh setelah dicabut oleh Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Penyelenggara pemilihan Umum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

INDEPENDENSI KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PEMILIHAN LANGSUNG (hilpi reza, 2015)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PELANGGARAN YANG DILAKUKAN OLEH PENYELENGGARA LAYANAN PINJAM MEMINJAM UANG BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI (FINTECH PEER TO PEER LENDING) (Dhiky Wiafdi, 2019)

PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK OLEH BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PADA PEMILU LEGISLATIF 2014 (SUATU PENELITIAN DI BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM PROVINSI ACEH) (JUANDA SAPUTRA, 2016)

PERAN KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN DALAM PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI DI KABUPATEN ACEH BESAR (Cut Agus Fahillah, 2018)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS DALAM PEMILU DI INDONESIA (M.HARDIANSYAH, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy