//

PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ilyas - Personal Name
SubjectMEDIATION - LAW
CIVIL LAW ( LEGAL SYSTEM )
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO Ilyas Syahrizal Abbas Iman Jauhari ABSTRAK Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan menyatakan bahwa mediasi merupakan salah satu tahapan proses persidangan di pengadilan. Pelaksanaan mediasi wajib dilakukan dalam sebuah perkara yang layak dimediasi sebelum perkara tersebut dilanjutkan kepada proses pemeriksaan pokok perkara. Mediasi berfungsi untuk mendamaikan para pihak dan merupakan legal standing untuk dibuka persidangan dalam pemeriksaan pokok perkara. Mediasi merupakan wujud penyelesaian suatu persengketaan melalui inisiatif para pihak yang bersengketa dengan ditengahi oleh seorang mediator. Mediator adalah pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Penyelesaian dengan cara mediasi dapat menguntungkan para pihak yang berperkara, tanpa menghabiskan banyak waktu, tenaga dan dana. Mediasi merupakan langkah yang paling tepat bagi pencari keadilan dan dapat memberikan penyelamatan kehormatan bagi kedua belah pihak yang berperkara. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah mengapa proses mediasi yang dijalankan oleh hakim mediator pada Mahkamah Syar’iyah Jantho belum cukup berhasil, padahal PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan telah memberikan pedoman atau panduan bagi hakim dalam menjalankan fungsi mediasi. Teori yang digunakan dalam pemecahan masalah adalah teori mediasi, teori penyelesaian sengketa, teori efektifitas dan teori peran, karena teori ini dianggap mampu mengungkapkan pelaksanaan mediasi di Pengadilan. Teori ini digunakan dalam rangka menganalisis penyelesaian sengketa melalui proses mediasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum secara empiris. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada responden yang terlibat langsung dalam objek penelitian ini dan informan yang memberikan informasi tentang objek yang akan diteliti. Selanjutnya data sekunder dari studi perpustakaan, yaitu mengkaji undang-undang yang berkaitan, buku-buku, dan jurnal-jurnal yang berhubungan dengan objek yang akan diteliti. Hasil penelitian menemukan bahwa implementasi mediasi di Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam mendamaikan para pihak belum mengacu pada PERMA Nomor 1 Tahun 2016 baik prosedur formal maupun materiil. Hal ini terindikasi pelaksanaan mediasi hanya sebagai formalitas. supaya perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan pokok perkara. Usaha semaksimal untuk mendamaikan para pihak, itikad baik dari hakim mediator sebagai pemegang amanah belum cukup maksimal, sehingga maksud dan tujuan PERMA ini belum terealisasikan di Mahkamah Syar’iyah Jantho. Faktor penyebabnya yaitu: pertama, pelaksanaan mediasi belum mengacu pada prosedur mediasi yang sudah ditentukan, keseriusan hakim mediator belum maksimal, itikad baik dari para pihak dan hakim mediator kurang serius. kedua, kualitas perkara sudah cukup berat, para pihak yang berperkara sebelum masalahnya tersebut sampai ke Mahkamah Syar’iyah Jantho sudah ditangani beberapa kali baik oleh pihak non formal maupun formal, sehingga usaha para mediator untuk mendamaikannya cukup berat. ketiga, kurangnya pemahaman para pihak terhadap pentingnya proses mediasi bagi mereka, meskipun demikian jika Majelis Hakim secara serius dan mendetil memberi penjelasan, para pihak akan lebih memahami dan serius dalam mengikuti tahap tahap proses mediasi. Keempat, ada anggapan dari Hakim mediator bahwa tugas menjadi mediator adalah tugas tambahan yang terasa terbebani baginya, juga menganggap dengan proses mediasi akan memperlambat putusnya perkara dan akan mempengaruhi nilainya sebagai hakim. Disarankan kepada Ketua Mahkamah Syar’iyah/Majelis Hakim perihal kinerja mediator dalam menjalankan kewajiban mediasi para pihak agar para mediator dapat melaksanakan tugas secara serius dalam mengupayakan proses mediasi. Perlunya keterlibatan mediator dari luar dalam menangani kasus di Mahkamah Syariah Jantho agar dapat meringankan kinerja hakim sebagai pemeriksa dan lebih fokus kepada perkara yang di tanganinya dan lembaga Mahkamah Syar’iyah Jantho dapat bekerja sama dengan mediator yang bersertifikat dari luar pengadilan, tidak hanya melibatkan hakim di Pengadilan saja. Adanya inisiatif dari lembaga yang berkompeten untuk melakukan pelatihan atau training bagi hakim secara berkelanjutan. Kata Kunci: hakim, mediator, perkara, perdata

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERAN HAKIM SEBAGAI MEDIATOR DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERDATA DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (Ilyas, 2017)

EKSEKUSI TERHADAP PUTUSAN HAKIM YANG TELAH BERKEKUATAN HUKUM TETAP DALAM PERKARA FARAID DI MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO (M. Syukri, 2018)

PELAKSANAAN MEDIASI PADA PENYELESAIAN SENGKETA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH (HALFI FADILLA, 2019)

PERMOHONAN PENETAPAN WALI HAKIM DI MAHKAMAH RNSYAR’IYAH JANTHORN(SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR) (KHAIRUN NISA, 2015)

PELAKSANAAN MEDIASI DALAM PENYELESAIAN PERKARA PERCERAIAN (PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH BANDA ACEH) (TEUKU RULLY, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy