//

IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH )

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang DARMANSYAH - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Darmansyah, 2017 M. Iqbal, S.H., M.H. Ketentuan Disiplin dan Kode Etik Profesi Kepolisian diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Peraturan Kapolri Nomor Pol. 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri. Namun di Satuan Kerja Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Aceh pada sub bagian Pertanggungjawaban Profesi Polri (Wabprof ) diketahui bahwa pada tahun 2015 sampai tahun 2016 terdapat 4 (empat) kasus pencurian yang dilakukan oleh oknum Polri. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan Implementasi Penegakan Kode Etik terhadap oknum Anggota Polri yang melakukan Tindak Pidana Pencurian dan Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Pencurian yang dillakukan oleh Anggota Polri di Polda Aceh. Untuk memperoleh data dilakukan penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research). Penelitian lapangan dilakukan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan (library research) dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, jurnal yang relevan dengan objek yang diteliti. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi penegakan kode etik terhadap oknum anggota polri yang melakukan tindak pidana pencurian adalah melalui penerapan sanksi administratif berupa rekomendasi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaimana tersebut dalam pasal 22 (1) huruf a dikenakan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri terhadap pelanggar yang dengan sengaja melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih dan telah diputus oleh pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Upaya-upaya penanggulangan tindak pidana pencurian yang dillakukan oleh anggota polri adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum, melakukan operasi kepolisian seperti penegakan disiplin (upaya represif) dan melakukan pembinaan kepribadian dan mental bagi Oknum yang telah melakukan pencurian. Disarankan Polda Aceh dalam penanggulangan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh oknum sebaiknya harus mengutamakan upaya preventif guna menekan angka pertumbuhan kejahatan ini yaitu dengan meningkatkan operasi kepolisian seperti penegakan disiplin dan pengawasan internal kepolisian, serta pembinaan terhadap anggota yang melanggar kode etik dan juga mensosialisasikan Kode Etik Profesi Polri.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

DISPARITAS PENERAPAN HUKUMAN KODE ETIK PROFESI POLRI (KEPP) TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES ACEH SINGKIL DAN POLRES LANGSA) (HETY OTAVIA, 2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Ulfa Satifah, 2019)

PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (SITI RAUZAH, 2016)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI REPUBLIK INDONESIA (SUATUPENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKY HARDIANSYAH, 2015)

PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLISI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (Hidayatul Ikram, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy