//

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang ROSA OKVIANTI - Personal Name

Abstrak/Catatan

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (Suatu Penelitian di Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,62),pp.,bibl. Rosa Okvianti, 2017 Dr. Dahlan, S.H., M.Hum ABSTRAK . Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyebutkan bahwa “ Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun , dan Pasal 55 ayat (1) menyebutkan bahwa “ mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Namun pada kenyataannya masih terjadi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama, serta untuk menjelaskan hambatan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan, untuk selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan -pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dilatarbelakangi oleh faktor kecemburuan emosional, rendahnya kepatuhan dan kesadaran hukum dan pengaruh lingkungan sosial. Hambatan dan upaya yang dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dari segi adanya kerja sama antara pelaku dan keluarga, adanya pengakuan palsu segi serta alokasi anggaran serta upaya penegakan hukum yang dilakukan dalam menangani tindak pidana percobaan pembunuhan terdiri dari upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif. Disarankan untuk pihak kepolisian agar melakukan tindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menanggapi faktor penyebab terjadinya tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian dan pihak rumah sakit serta melakukan upaya penegakan hukum seperti upaya preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif terkait tindak pidana pembunuhan yang dilakukan secara bersama- sama di Kota Banda Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA YANG DILAKUKAN SECARA BERSAMA-SAMA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN DAERAH ACEH) (Veronica Pratiwi, 2017)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI JANTHO (Nailul Authar Hasri, 2018)

TINDAK PIDANA PERCOBAAN PEMBUNUHAN BERENCANA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN) (MUHAMMAD HANIF, 2019)

TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN BERENCANA DAN PENCURIAN DENGAN KEKERASAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SINGKIL) (Rio Kardova, 2019)

TINDAK PIDANA PENADAHAN YANG DIADILI BUKAN DI TEMPAT TERJADINYA TINDAK PIDANA (LOCUS DELICTI) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (Dian Astara, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy