//

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI WHISTLEBLOWER DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Ahmad Zulpikar - Personal Name
SubjectCORRUPTION IN GOVERNMENT - LAW
WITNESSES
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa (extra ordinary crimes) yang sulit dalam pembuktiannya, korupsi sering dilakukan secara terorganisir dan sistimatis, karena melakukan korupsi membutuhkan kerjasama dari beberapa orang yang mempunyai kepentingan didalamnya, kerjasama berupa kesaksian dari orang-orang yang mengetahui langsung terjadinya korupsi, yang kemudian dikenal dengan whistleblower. Pengaturan whistleblower belum diatur secara khusus, namun secara implisit diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, khususnya pada Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), yang dinilai tidak memenuhi prinsip perlindungan hukum terhadap seorang whistleblower dengan masih banyaknya kriminalisasi terhadap whistleblower, dan tidak adanya kompensasi yang memadai bagi whistleblower, menjadikan masyarakat tidak mau menjadi whistleblower. Tujuan dalam penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban mampu memberikan perlindungan hukum yang maksimal bagi whistleblower dalam tindak pidana korupsi, dan untuk mengetahui konsep ideal perlindungan hukum bagi whistleblower dalam Undang - Undang tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan penelitian yaitu pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan komparatif (comparative approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban khususnya Pasal 10 ayat (2) belum memberikan perlindungan hukum bagi whistleblower dan justice collaborator. Kedua, Perlidungan hukum bagi whistleblower yang ideal dapat berupa perlindungan hukum yang secara umum, berupa antara lain : keamanan; kerahasiaan identitas; jika diperlukan identitas baru; tidak ditahan/penjara bersama pelaku yang pidananya diungkap; dan/atau tidak dapat dituntut secara pidana, administrasi maupun perdata atas kesaksian , laporan atau bantuan lainnya. Perlindungan hukum yang bersifat khusus berupa : penundaan penuntutan atas tindak pidana yang diungkapkannya dan/atau tindak pidana lain yang diakuinya; penundaan proses hukum atas pengaduan yang timbul karena informasi, laporan dan/atau kesaksian yang diberikannya; Penghargaan; Keringanan tuntutan antara lain berupa pengajuan tuntutan hukuman percobaan, peringanan tuntutan dan hukuman (dibanding pelaku lain diperkara yang diungkapkan atau terdakwa lain pada kasus sejenis); Penghapusan penuntutan, dan/atau Pemberian remisi dan/atau grasi; Memberikan kompensasi berupa pemberian hadiah atas tindakan beraninya menjadi whistleblower, dengan memperoleh 10 persen hingga 30 persen dari nilai kerugian negara yang telah di korupsi. Disarankan hendaknya pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat segera merumuskan dan merevisi Undang-Undang No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban terutama memberikan rumusan yang lebih luas tentang pengertian pihak yang dapat menjadi whistleblower. Memperbaiki rumusan perlindungan hukum terhadap whistleblower, berupa pemberlakuan prinsip imunitas dan pemberian kompensasi dengan mendapatkan nilai tertentu dari hasil korupsi antara 10 persen sampai 30 persen bagi mereka yang menajdi whistleblower yang beitikad baik. Hal ini menciptakan kondisi yang kondusif bagi masyarakat yang akan menjadi whistleblower terutama dalam kasus-kasus tindak pidana korupsi Kata Kunci : Whistleblower, Perlindungan Hukum, Kompensasi.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS YURIDIS TENTANG PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PELAPOR (WHISTLE BLOWER) DALAM UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN TERHADAPKASUS TINDAK PIDANA KORUPSI (ENI SURIATI, 2015)

PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI TERHADAP KORUPTOR (SUATU PENELITIAN DI PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI PADA PENGADILAN NEGERI KELAS I A BANDA ACEH) (Gerry Alidin, 2020)

STUDI KOMPARATIF TERHADAP SISTEM PEMBUKTIAN TERBALIK DALAM PENYELESAIAN PERKARA KORUPSI DI INDONESIA DAN SINGAPURA (Cut Rizka Rahmah, 2016)

PERTANGGUNGJAWABAN KORPORASI DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN TIPIKOR BANDA ACEH) (Ibsaini, 2018)

PERLINDUNGAN ASET AHLI WARIS YANG DIDUGA MERUPAKAN HASIL DARI TINDAK PIDANA KORUPSI (ANALISIS YURIDIS PUTUSAN NOMOR: 57/PID.SUS- TPK/2015/PN- BNA) (YURIS ANDIKA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy