//
ANALISIS KEBISINGAN TERHADAP PEMOTONGAN GRANIT DAN KERAMIK DENGAN MATA POTONG YANG BERBEDA |
|
![]() |
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
Pengarang | MUHAMMAD TAUFAN - Personal Name |
---|---|
Subject | MACHINE TOOLS |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Teknik |
Tahun Terbit | 2013 |
Abstrak/Catatan Kebisingan merupakan suatu permasalahan yang penting terutama kaitannya dengan kenyamanan apabila melebihi tingkat maksimum yang disarankan yaitu 50 dB akan mengakibatkan pengaruh tidak baik pada manusia. Pada penelitian ini digunakan 2 jenis benda kerja yaitu granit dan keramik, keduanya memiliki sifat mekanis yang keras dan getas, sehingga pada saat pemotongan akan menghasilkan suara yang sangat keras. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui tingkat kebisingan dan juga mengetahui efek-efek yang akan timbul. Alat potong yang dugunakan adalah mesin gerinda tangan dengan menggunakan 5 jenis mata potong yang berbeda, Pengukuran tingkat kebisingan menggunakan alat ukur Sound Level Meter type GM-1357. Lokasi penelitian dilakukan di lahan parkir Fakultas Teknik Universitas Syiah Kuala. Pengukuran tingkat kebisingan dilakukan dengan jarak yang berbeda-beda yaitu dengan jarak 0,3 m, 0,5 m, 1 m, 5 m, 10 m dan 15 m. Dari hasil penelitian dapat diketahui perbedaan kebisingan yang timbul pada pemotongan granit dan keramik yaitu relatif berbeda, hal ini dikarenakan antara kedua benda kerja tersebut memiliki struktur kekerasan bahan yang berbeda. Tingkat kebisingan yang dihasilkan pada pemotongan dengan menggunakan mata potong yang berbeda juga dapat menghasilkan tingkat kebisingan yang berbeda, hal ini dikarenakan perbedaan kualitas bahan atau kekerasan bahan antara mata potong yang digunakan juga berbeda, maka dapat diketahui semakin tinggi tingkat kekerasan pada mata potong maka semakin rendah tingkat kebisingan yang dihasilkan. Hasil penelitian didapat tingkat kebisingan tertinggi yaitu 119,7dB. Kebisingan yang timbul pada pemotongan granit lebih besar dan perbedaannya mencapai 10,1%. Menurut Peraturan Menteri Tenaga Kerja Kep. 51/MEN/1999 tanggal 16 April 1999 tentang tingkat kebisingan yang diizinkan, menunjukan bahwa operator hanya boleh berada di lokasi selama 15,00 detik tanpa alat pengaman pendengaran pada tingkat kebisingan 119,7 dB. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ANALISA KEBISINGAN TERHADAP PEMOTONGAN KERAMIK DAN GRANIT DENGAN MATA POTONG YANG BERBEDA MENGGUNAKAN PEREDAM (NASRUL, 2014) |
|
Kembali ke sebelumnya |