//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN JINAYAT

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Khairida - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
LAW ENFORCEMENT - LAW
CHILD ABUSE - CRIMINOLOGY - CRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL PADA ANAK DALAM SISTEM PERADILAN JINAYAT Khairida Prof. Dr. Syahrizal Abbas Dr. Mohd. Din ABSTRAK Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dimana dalam Undang-Undang tersebut menjelaskan kewajiban memberikan perlindungan kepada anak, namun ketentuan pidana bagi pelaku pelecehan terhadap anak dalam Undang-Undang tersebut masih sangat lemah sebagai dasar untuk menangani kasus pelecehan terhadap anak. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan pada Anak dalam bab I Ketentuan Umum tepatnya pada Pasal (1) ayat (1, 2, 3, 4 dan 5) menyebutkan bahwa; Sistem Peradilan Pidana anak adalah keseluruhan proses penyelesaian perkara anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana. Anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana, dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 yang memberikan penjelasan tentang peradilan anak, akan tetapi fenomena dalam kehidupan anak yang diatur dalam Undang-Undang tersebut banyak yang menyimpang dari yang semestinya,karena banyak anak-anak yang menjadi kategori dalam Undang-Undang tersebut bahkan terjadi di lingkungan kehidupan kita, seperti kekerasan terhadap anak-anak yang terjadi disekitar kita, tidak saja dilakukan oleh lingkungan masyarakat sekitar anak, namun juga dilakukan oleh lingkungan keluarga anak sendiri baik orang tua maupun orang terdekat, kasus-kasus kekerasan yang menimpa anak-anak,tidak saja terjadi di perkotaan tetapi juga dipedesaan, dimana hal tersebut disebabkan karena kurangnya pengawasan, pengarahan dan pergaulan bebas dikalangananak-anak dan remaja. Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, memberikan pengertian tentang Pelecehan Seksual pada Bab I ketentuan umum Pasal (1) ayat ke - 27 yaitu: Pelecehan seksual adalah perbuatan asusila atau perbuatan cabul yang sengaja dilakukan seseorang didepan umum atau terhadap orang lain sebagai korban baik laki-laki maupun perempuan tanpa kerelaan korban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Penegakan Hukum Pelecehan Seksual pada Anak, dalam Sistem Peradilan Jinayat, hubungan sistem Peradilan Jinayat dengan Sistem Peradilan Pidana Anak dan Untuk mengetahui pemenuhan hak-hak anak yang berkaitan dengan pidana pelecehan seksual dalam sistem peradilan jinayat. Penulisan karya ilmiah ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif, di mana penelitian hukum yang menggunakan sumber data primernya merupakan norma-norma yang berlaku baik yang berupa Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan peraturan Perundang-Undangan, Qanun, dengan pendekatan library research (penelitian kepustakaan). Qanun Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat, berkaitan dengan pencegahan dan penegakan hukum terhadap tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan, telah mengatur secara jelas dan tegas mengenai tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan. Berkaaitan dengan pemenuhan hak terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual yaitu diberikan Perlindungan khusus dari lembaga terkait dengan melakukan bimbingan, rasa nyaman serta membantu anak agar dapat kembali dan diterima oleh masyarakat tanpa adanya lebelitasi terhadap anak yang menjadi korban pelecehan seksual. Pemberlakuan Hukum Jinayat yang berkaitan dengan pelecehan seksual sejalan dengan Penegakan Hukum Perlindungan Anak dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tanpa mengurangi Penegakan Hukum yang ditetapkan oleh Negara dan dijalankan oleh Lembaga Negara yang berwenang, Hukum Jinayat bersinergi dengan Penegakan Hukum Perlindungan Anak di Indonesia dengan konsep Hukum Jinayat yang berlandaskan otonomi Daerah yang memiliki kewenangan khusus menyelesaikan perkara hukum dengan ranah Hukum Islam. Disarankan kepada Pemerintah perlu secepatnya membuat langkah-langkah strategis, rencana aksi dan penerapan sanksi yang tegas terhadap prilaku seks yang menyimpang. Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) perlu membuat aturan lebih lanjut termasuk aturan acaranya agar permasalahan ini menjadi lebih jelas dan pasti sehingga terhdap korban mendapatkan suatu kepastian hukum dan nasibnya menjadi lebih jelas serta terpenuhi hak-haknya. Para orang tua dan masyarakat agar melakukan kontrol sosial untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan terhadap anak. Kata Kunci : Penegakan hukum, tindak pidana pelecehan seksual pada anak, sistem peradilan jinayat.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PROSES PEMBUKTIAN TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL OLEH ANAK TERHADAP ANAK (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN BENER MERIAH) (Haris Akbar, 2018)

ANALISIS PENYEBAB PENYIMPANGAN PERILAKU SEKSUAL PADA PELAKU PELECEHAN DAN PEMERKOSAAN PADA REMAJA (Miftah Farhani, 2017)

EFEKTIF PENERAPAN HUKUMAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA MAISIR DALAM QANUN NOMOR 6 TAHUN 2014 (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH) (Ridha Hidayatullah, 2017)

DUALISME PENERAPAN HUKUM BAGI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK DI PROVINSI ACEH (AMRINA HABIBI, 2019)

KEDUDUKAN ANAK SEBAGAI PELAKU DALAM QANUN ACEH NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM JINAYAT ( PENELITIAN DI WILAYAH KEJATI ACEH) (Munandar, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy