//
UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL KHUSUS KEPOLISIAN DAERAH ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | JAFARUDDIN - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL OFFENSES - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK JAFARUDDIN, 2017 UPAYA PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (Suatu Penelitian di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv,96), pp, bibl, tabl. (Mahfud, S.H., LL.M ) Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang menyatakan bahwa Setiap Orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa keluar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Berdasarkan penelitian di Dit Reskrimsus Polda Aceh terdapat tindak pidana pencucian uang. Namun kenyataannya penyelesaian tindak pidana pencucian uang masih terdapat hambatan. Penelitian ini bertujuan menjelaskan proses penegakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dalam tindak pidana pencucian uang, upaya yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang dan hambatan yang dihadapi Ditreskrimsus Polda Aceh dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang. Data dalam penyelesaian skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum emperis dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan cara mewawancarai responden dan informan, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa proses penegakan hukum oleh Ditreskrimsus Polda Aceh dalam tindak pidana pencucian uang sudah sesuai dengan prosedur dan Undang-Undang berlaku, yang dimulai dari tahap menerima laporan dari korban, membuat laporan polisi, melaksanakan penyidikan, penindakan/penahanan tersangka, pemeriksaan/permintaan keterangan dari para saksi, pembuatan berita acara pemeriksaan dan penyerahan berita acara pemeriksaan kepada Jaksa Penuntut Umum. Adapun upaya penanggulangan tindak pidana pencucian uang secara teoritis telah sesuai dengan konsep penanggulangan kejahatan menurut Polri yaitu melakukan tindakan pencegahan dan penindakan terhadap suatu kejahatan. Upaya pencegahan kejahatan (preventif) terbagi dua yaitu prevetif langsung dan preventif tidak langsung (preemtif). Sedangkan upaya penindakan dilakukan melalui upaya represif. Adapun faktor penghambat Kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana pencucian uang yaitu faktor internal adalah faktor penegak hukum sedangkan faktor eksternal adalah faktor hukum, faktor sarana dan prasarana, faktor masyarakat dan faktor kebudayaan. Disarankan agar meningkatkan kuantitas dan kualitas personil polisi dan melengkapi fasilitas yang dibutuhkan oleh polisi serta penambahan anggaran yang digunakan untuk menangani kasus. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan UPAYA KEJAKSAAN DALAM PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH) (Alfi Anzista, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |