//
SENGKETA PENGUASAAN LAHAN ANTARA PT. FAJAR BAIZURI & BROTHERS DENGAN MASYARAKAT DI KABUPATEN NAGAN RAYA (STUDI KASUS DI DESA COT MEE KECAMATAN TADU RAYA DAN DESA COT RAMBONG KECAMATAN KUALA PESISIR) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Irawati Adi Saputri - Personal Name |
---|---|
Abstrak/Catatan Sengketa Penguasaan Lahan Antara PT. Fajar Baizuri & Brothers dengan Masyarakat di Kabupaten Nagan Raya (Studi Kasus di Desa Cot Mee Kecamatan Tadu Raya dan Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir) Abstrak Oleh Irawati Adi Saputri 1310101010033 Sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan atau dengan pemerintah merupakan salah satu masalah serius dalam sektor pertanahan atau pembangunan di Indonesia. Sengketa ini antara lain terjadi antara PT. Fajar Baizuri & Brothers dengan masyarakat Desa Cot Mee Kecamatan Tadu Raya dan Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir, Nagan Raya. Perusahaan tersebut mengelola pabrik minyak kelapa sawit yang berlokasi di Desa Cimbreng. Penelitian ini ditujukan untuk mengetahui: penyebab sengketa lahan tersebut dan upaya penyelesaian sengketa yang ditempuh. Metode penelitian yang digunakan adalah metode deskriptif kualitatif dengan informan warga Desa Cot Mee dan Desa Cot Rambong, Camat Kuala Pesisir, dan BPN Nagan Raya. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara mendalam dan studi kepustakaan, dan dilakukan juga triangulasi untuk validitas data yang dikumpulkan. Data dianalisis dengan menggunakan teknik interaktif Miles dan Huberman. Hasil penelitian menunjukkan penyebab terjadinya sengketa lahan antara masyarakat dengan PT. Fajar Baizuri & Brothers adalah karena masyarakat menganggap bahwa perusahaan telah merampas lahan milik masyarakat melebihi dari luas HGU yang telah ditentukan. Di Desa Cot Mee perusahaan dianggap telah menyerobot lahan milik desa, sebab HGU perusahaan berada di Desa Cot Rambong. Di samping itu, perjanjian pembangunan kebun plasma yang sudah ditentukan oleh pemerintah di kedua desa belum direalisasikan sampai saat ini. Program CSR juga tidak sampai kepada masyarakat. Sengketa itu berdampak kepada aspek lingkungan, ekonomi, dan juga psikologis. Masalah pertanahan merupakan suatu masalah yang serius, maka dari itu penyelesaian sengketa lahan harus dilakukan secara menyeluruh oleh pihak-pihak terkait baik masyarakat di kedua desa, perusahaan PT. Fajar Baizuri & Brothers maupun Pemerintah Daerah. Sikap keterbukaan dari kedua pihak yang berkonflik serta sikap keadilan pemerintah daerah dengan tidak memihak kepada siapapun sangat diperlukan dalam penyelesaian sengketa. Hal tersebut bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian yang selama ini belum terselesaikan. Keyword: sengketa lahan, konflik, penyelesaian konflik. | |
Tempat Terbit | |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KONFLIK TANAH ANTARA PT. FAJAR BAIZURY DENGAN MASYARAKAT DESA COT RAMBONG KECAMATAN KUALA PESISIR KABUPATEN NAGAN RAYA, 1996-2015 (Deno Pangestu, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |