//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELANGGARAN ARAK-ARAKAN TANPA IZIN POLISI YANG DILAKUKAN OLEH PELAJAR SMA DAN SMP YANG BARU LULUS SEKOLAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KEPOLISIAN RESORT KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang T. Haris Munandar - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 105 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menyebutkan setiap orang yang menggunakan jalan wajib berprilaku tertib dan/ atau mencegah membahayakan keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan jalan. Pasal 510 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menjelaskan tentang arak-arakan dijalan umum tanpa izin polisi dihukum dengan hukuman denda sebanyak-banyaknya tiga ratus tujuh puluh lima rupiah, dan jika arak-arakan dilakukan dijalan umum maka dihukum kurungan paling lama dua minggu atau denda paling banyak dua ribu dua ratus lima puluh rupiah. Namun pada kenyataannya masih terjadi kasus pelanggaran yang dilakukan oleh siswa SMA dan SMP yang baru lulus sekolah di Wilayah Hukum Kota Banda Aceh. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan upaya penanggulangan oleh kepolisian terhadap kasus arak-arakan yang dilakukan oleh pelajar yang baru lulus sekolah, dan hambatan kepolisian dalam menanggulangi kasus pelanggaran arak-arakan serta menjelaskan upaya pihak sekolah dalam mencegah pelanggaran arak-arakan tidak terjadi lagi. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa upaya kepolisian Banda Aceh dalam menanggulangi pelanggaran arak-arakan yang dilakukan oleh siswa yang baru lulus sekolah yaitu melakukan sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, memasang spanduk dan poster tertib lalu lintas,serta melakukan kunjungan ke sekolah. Hambatan yang terjadi saat menanggulangi pelanggaran arak-arakan siswa yang baru lulus sekolah yaitu kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum oleh pelajar, jumlah pelajar yang terlalu banyak, dan banyak pelajar yang mencoba melarikan diri dari pengawasan kepolisian, serta upaya penegakan hukum yang dilakukan pihak sekolah agar pelanggaran arak-arakan tidak terjadi lagi meliputi, upaya pemanggilan siswa, pemberian peringatan serta menekankan upaya penegakan hukum preventif dan represif. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menanggapi peran kepolisian Banda Aceh untuk menanggulangi pelanggaran arak-arakan oleh pelajar yang baru lulus sekolah dan kerja sama yang baik antara pihak kepolisian, pihak sekolah dan Dinas Pendidikan serta peran orang tua dalam rangka melakukan upaya penegakan hukum seperti upaya preventif dan kuratif terhadap pelanggaran arak-arakan yang dilakukan oleh pelajar yang baru lulus sekolah di Kota Banda Aceh.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (HABIBULLAH, 2019)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH (HERNY OCTAVIANY, 2017)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP ANGGOTA KEPOLISIAN YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENADAHAN SEPEDA MOTOR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT PIDIE) (zikra, 2016)

UPAYA KEPOLISIAN DALAM MELAKUKAN PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN PETASAN ILEGAL (PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH) (MAULIZA SETIAWAN, 2016)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA NARKOTIKA YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESORT ACEH TAMIANG) (MIRZA FOLENDA, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy