//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Cut Nurkaulan Karima - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK CUT NURKAULAN KARIMA, 2017 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENCANTUMAN LABEL HALAL SECARA TIDAK SAH PADA RUMAH MAKAN (Suatu Penelitian Di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala. (viii, 71).,pp.,bibl.,app. RISMAWATI, S.H., M.Hum. Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Sistem Jaminan Produk Halal, dalam Pasal 35 dinyatakan bahwa Pelaku usaha dilarang memproduksi dan/atau memperdagangkan produk yang tidak bersertifikat halal serta mencantumkan Logo Halal pada kemasan produk yang belum bersertifikat halal. Dalam kenyataannya di Kota Banda Aceh ditemukan 3 (tiga) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah karena tidak mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan konsumen rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal pada tempat usahanya, dan sanksi yang dikenakan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat yuridis empiris, yaitu berdasarkan peraturan hukum yang berlaku, memperoleh data secara langsung dan berdasarkan fakta yang terjadi dilapangan. Penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, dengan cara mempelajari buku-buku, peraturan perundang-undangan, pendapat para sarjana, dan tulisan-tulisan ilmiah yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Penelitian lapangan untuk memperoleh data primer, dengan cara mewawancarai responden dan informan serta membagikan kuesioner kepada responden yang membeli dan mengkonsumsi makanan dan minuman pada rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah di Kota Banda Aceh. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa konsumen sampai sekarang belum terlindungi karena terdapat 3 (tiga) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, karena tidak mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Alasan pemilik (pengusaha) rumah makan mencantumkan label halal adalah untuk meyakinkan konsumen bahwa makanan dan minuman yang dijual pada rumah makan tersebut bersifat halal, menarik minat konsumen mengunjungi rumah makan tersebut, dan meningkatkan nilai penjualan makanan dan minuman pada rumah makan tersebut. Pihak LPPOM MPU Aceh telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, yang berisi tentang kewajiban untuk segera mengajukan permohonan sertifikasi halal kepada LPPOM MPU Aceh, dan memberikan sanksi administratif berupa teguran secara lisan untuk segera menghilangkan atau menghapus label halal pada rumah makan tersebut karena belum mempunyai sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Disarankan kepada pemilik (pengusaha) rumah makan untuk tidak mencantumkan label halal pada rumah makannya sebelum memperoleh sertifikat halal dari LPPOM MPU Aceh. Kepada LPPOM MPU Aceh, KPPTSP Banda Aceh, dan juga YaPKA, dapat melakukan pengawasan secara tegas terhadap pelaksanaan Qanun Sistem Jaminan Produk Halal, agar tidak ada lagi rumah makan yang mencantumkan label halal secara tidak sah, sehingga konsumen terlindungi. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan ASPEK HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN LABEL HALAL YANG TIDAK TERSERTIFIKASI PADA PRODUK MAKANAN DI INDONESIA (JULIANATIN, 2015) |
|
Kembali ke sebelumnya |