//

PENUKARAN HARTA WAKAF MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Idia Isti Iqlima - Personal Name
SubjectISLAMIC LAW
CHARITABLE TRUSTS - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

PENUKARAN HARTA WAKAF MENURUT HUKUM ISLAM DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2004 TENTANG WAKAF Idia Isti Iqlima Syahrizal Abbas Ilyas ABSTRAK Dalam pandangan fikih, para fuqaha berbeda pendapat mengenai perubahan bentuk harta wakaf, sebagian para ulama membolehkannya dan sebagian lain melarangnya. Dikalangan mazhab Maliki dan Syafi’i sangat menekankan pada keabadian harta benda wakaf walaupun sudah rusak sekalipun, tidak boleh harta benda wakaf itu dilakukan perubahan dengan benda lain walaupun harta wakaf akan rusak atau tidak menghasilkan sesuatu. Mazhab hanafi dan mazhab Hambali menyatakan bahwa boleh saja mengubah harta benda wakaf karena sudah tidak memiliki nilai manfaat lagi, diganti yang lebih bermanfaat untuk masyarakat umum. Pada Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dijelaskan harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang: a. Dijadikan jaminan; b. Disita; c. Dihibahkan; d. Dijual; e. Diwarisi; f. Ditukaar; g. Dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. Pada Pasal 41 ayat (3) bahwa ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 40 huruf f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Pasal 41 ayat (3) bahwa harta benda wakaf yang sudah di ubah statusnya karena pengecualian sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) wajib di tukar dengan harta benda wakaf yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan benda wakaf semula. Masalah pokok penelitian ini ialah (1) Bagaimana status hukum penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf; (2) Bagaimana mekanisme penukaran harta wakaf menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui status hukum penukaran harta wakaf menurut hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan juga mekanisme penukaran harta wakaf menurut Hukum Islam dan Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif atau penelitian hukum kepustakaan. Sumber data yang digunakan adalah data skunderyang berupa bahan hukum primer, bahan hukum skunder, dan bahan hukum tersier. Juga menggunakan data primer yang didapat dengan cara wawancara,maupun diskusi dengan narasumber. Data tersebut dikumpulkan, diklasifikasi dandisusun dalam bentuk naratif, kemudian diolah dengan mengunakan metode deduktif selanjutnya dianalisis dengan pendekatan kualitatif. Status hukum harta wakaf setelah terjadinya perubahan baik dengan cara dijual ataupun ditukar tetap menepati posisi yang sama dengan harta wakaf sebelumnya karena harta wakaf yang ditukar tersebut haruslah tetap sama manfaatnya atau lebih bermanfaat dari harta wakaf sebelumnya. Sebagian mengatakan apabila harta wakaf dirubah bentuknya, maka bentuk yang baru tidak bisa dihukum sebagaimana barang asli sebelumnya, sehingga dia tidak bisa disebut seperti barang wakaf yang asli, akan tetapi hukumnya sama dengan hukum hasil wakaf. Untuk dirubah dengan cara dijual dan dibelanjakan kepada harta wakaf yang baru sepanjang pengurusnya melihat ada kemaslahatan dalam menjual harta wakaf tersebut. Mekanisme penukaran harta wakaf dengan 2 cara yaitu menjual dan menukar. Kedua cara tersebut baik dengan cara menjual ataupun menukar harus demi kepentingan maslahat. Dan harta wakaf yang dijual atau ditukar harus lebih bermanfaat dari harta sebelumnya atau minimal setara dengan harta wakaf sebelumnya.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERUBAHAN PERUNTUKAN TANAH WAKAF DI LUAR YANG DIIKRARKAN (SUATU PENELITIAN PENGGUNAAN TANAH WAKAF MESJID GAMPONG BARAT KECAMATAN SIMPANG TIGA KABUPATEN PIDIE) (Muhammad Arifin, 2016)

IMPLEMENTASI PERALIHAN TANAH WAKAF YANG DIALIHKAN OLEH LEMBAGA ADAT DESA (SARAK OPAT) (SUATU PENELITIAN DI KECAMATAN BEBESEN, KECAMATAN PEGASING DAN KECAMATAN KUTE PANANG KABUPATEN ACEH TENGAH ) (ALMER AGUNG ISLAMI , 2016)

PERLINDUNGAN HUKUM TANAH WAKAF YANG BELUM MEMILIKI SERTIFIKAT (STUDI TERHADAP PUTUSAN WAKAF DI MAHKAMAH SYAR’IYAH ACEH) (Zahrul Fatahillah, 2018)

IMPLEMENTASI PERAN NAZHIR DALAM PENGELOLAAN TANAH WAKAF SECARA PRODUKTIF (SUATU PENELITIAN DI GAMPONG LAMPULO KECAMATAN KUTA ALAM BANDA ACEH) (Amalia Sani, 2017)

AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI PENGELOLAAN ASET WAKAF PADA BAITUL MAL KOTA BANDA ACEH (NIKI WILI YULIANI, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy