//

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HERNY OCTAVIANY - Personal Name
SubjectCRIMINAL LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Herny Octaviany, 2017 Tarmizi, S.H., M.Hum. Pasal 77 ayat (1) Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi dan apabila melanggar maka berdasarkan Pasal 281 UULLAJ dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00. Namun dalam kenyatannya masih terjadi kasus mengemudikan kendaraan bermotor roda dua tanpa memiliki SIM. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi dan Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitiam hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penegakan hukum terhadap pelajar yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi adalah menyerahkannya kembali kepada orang tua/wali; atau mengikutsertakannya dalam program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan di instansi pemerintah, dan menempuh jalur penal apabila umur pelajar sudah 17 (tujuh belas) tahun dan melakukan pelanggaran yang berulang kali. Hambatan-hambatan dalam penegakan hukum terhadap pelajar yang tidak memiliki surat izin mengemudi adalah terbatasnya sumber daya manusia personel satuan lalu lintas Polresta Banda Aceh kurangnya sarana prasarana yang pendukung, kurangnya kesadaran hukum pelajar pengendara kendaraan, dan kurangnya kepedulian sekolah untuk meningkatkan kesadaran hukum berlalu lintas Disarankan sekolah mengadakan sosialisasi khusus tentang UULLAJ bagi pelajar. Pihak Satuan Lalu Lintas Polresta Banda Aceh untuk melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait, penambahan jumlah kendaraan operasional Satuan Lalu Lintas dan razia pelajar yang keluar pada jam sekolah serta penambahan transport publik khusus bagi pelajar oleh Pemerintah Kota Banda Aceh.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAJAR YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR TANPA MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KEPOLISIAN RESOR ACEH BESAR) (HABIBULLAH, 2019)

TINDAK PIDANA PELANGGARAN LALU LINTAS TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI (SIM) YANG TERJADI DI WILAYAH ACEH BESAR (Rahmat Hidayat, 2019)

MENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA DI JALAN TANPA SURAT IZIN MENGEMUDI YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRES KABUPATEN GAYO LUES) (Amalia Yara Bahraini, 2017)

USAHA KARAOKE TANPA IZIN USAHA DI WILAYAH KOTA BANDA ACEH (RAHMA DIAN AIYUNISAH, 2016)

TINDAK PIDANA PEMAKAIAN SURAT PALSU (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLISI RESORT KOTA BANDA ACEH) (Wahyu Ramadhan , 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy