//

DISPARITAS PENERAPAN HUKUMAN KODE ETIK PROFESI POLRI (KEPP) TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MENYALAHGUNAKAN NARKOTIKA (STUDI KASUS PUTUSAN KOMISI KODE ETIK PROFESI POLRI POLRES ACEH SINGKIL DAN POLRES LANGSA)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang HETY OTAVIA - Personal Name
SubjectPOLICE
ETHICS
Bahasa Indonesia
Fakultas FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS SYIAH KUALA
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Hety Otavia, 2017 Mahfud, S.H., LL.M. Pasal 12 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia mengatur bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidakdengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalamdinas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskanpertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Aceh yang menjatuhkan hukuman yang berbeda-beda (disparitas) kepada anggota Polri yang menyalahgunakan Narkotika dan upaya-upaya yang dilakukan pihak Polda Aceh untuk mencegah Personel Polri Polda Aceh menyalahgunakan Narkotika. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian lapangan (field research) dengan mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data wawancara dengan responden dan informan. Disamping itu juga dilakukan penelitian kepustakaan (library research) untuk memperoleh data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pertimbangan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Polda Aceh yang menjatuhkan hukuman disiplin yang berbeda beda (disparitas) kepada para anggota Polri yang menyalahgunakan Narkotika adalah pertimbangan lamanya putusan pidana penjara yang telah berkekuatan hukum tetap, tingkat dedikasi yang diberikan anggota Polri selama berdinas, dan kebijakan tim KEPP dalam memberikan hukuman. Upaya-upaya yang dilakukan pihak Polda Aceh untuk mencegah Personel Polri Polda Aceh menyalahgunakan Narkotika adalah melakukan sosialisasi dan penyuluhan hukum undang undang narkotika, melakukan pengawasan rutin penyalahgunaan narkotika terhadap personil polri polda aceh, pembinaan keagamaan dengan pesantren dan pemberhentian dengan tidak hormat. Disarankanadanya penekanan dari pimpinan Polda Aceh bahwa bagi oknum Polri yang melakukan tindak pidana narkotika akan diberikan sanksi yang tegas, operasi bersih terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika, pengawasan yang melekat bagi anggota Polri dan pembinaan rohani terhadap seluruh personel Polri Polda Aceh secara rutin di Mesjid Polda.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELANGGARAN TIDAK MASUK DINAS SELAMA 30 (TIGA PULUH) HARI SECARA BERTURUT-TURUT YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLRESTA BANDA ACEH) (SITI RAUZAH, 2016)

IMPLEMENTASI KODE ETIK PROFESI POLRI TERHADAP ANGGOTA POLRI YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN ( SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLDA ACEH ) (DARMANSYAH, 2017)

PERTANGGUNGJAWABAN PENYIDIK POLRI TERHADAP TERJADINYA SALAH TANGKAP (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (Ulfa Satifah, 2019)

PERTANGGUNG JAWABAN PENYIDIK POLISI REPUBLIK INDONESIA TERHADAP KORBAN SALAH TANGKAP (Hidayatul Ikram, 2016)

TINDAK PIDANA PENGGELAPAN YANG DILAKUKAN OLEH OKNUM POLISI REPUBLIK INDONESIA (SUATUPENELITIAN DI PENGADILAN NEGERI BANDA ACEH) (RIZKY HARDIANSYAH, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy