//

FUNGSI HUKUM PROSEDURAL DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (SUATU STUDI TERHADAP PENGGANTIAN SETYA NOVANTO DAN PEMBERHENTIAN FAHRI HAMZAH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang FHADILAH EKA PRATIWI - Personal Name
SubjectLEGISLATORS - LAW
LEGISLATIVE - ( LAWS AND STATUTES)
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

FUNGSI HUKUM PROSEDURAL DALAM PENGISIAN JABATAN PIMPINAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (Suatu Studi terhadap Penggantian Setya Novanto dan Pemberhentian Fahri Hamzah) Fhadilah Eka Pratiwi Eddy Purnama Husni Jalil ABSTRAK Hukum prosedural pengisian jabatan pimpinan DPR diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD dan Peraturan DPR No. 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Sesuai dengan asas legalitas, penyelenggaraan pemerintahan dalam suatu negara hukum menghendaki kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Pengisian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak mengikuti prosedural yang sama. Penelitian ini bertujuan untuk melihat kesesuaian hukum prosedural dalam pengisian jabatan pimpinan DPR dengan peraturan perundang-undangan dan untuk mengkaji apakah konsekuensi yuridis dari cacatnya hukum prosedural dalam pengisian jabatan pimpinan DPR tersebut. Untuk mencapai tujuan tersebut peneliti menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan mengkaji asas-asas hukum positif terkait dengan pengisian jabatan pimpinan DPR. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder mencakup dokumen-dokumen resmi, buku-buku, dan hasil-hasil penelitian yang berwujud laporan. Data-data tersebut dianalisis dengan metode kualitatif. Berdasarkan kajian yang telah dilakukan terbukti bahwa pemberhentian dan penggantian jabatan pimpinan DPR terhadap Setya Novanto dan Fahri Hamzah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam pemberhentian Fahri Hamzah ternyata tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Terjadinya cacat hukum prosedural membawa konsekuensi terhadap jabatan, sehingga jabatan Fahri Hamzah sebagai pimpinan DPR saat ini tidak sah. Penerapan asas legalitas akan mewujudkan kepastian hukum dan persamaan perlakuan. Oleh karena itu diharapkan kepada pejabat negara maupun penyelenggara pemerintahan untuk dapat melaksanakan tugas dan kewajibannya sesuai dengan pengaturan yang terdapat dalam peraturan perundang-undang yang berlaku. Berkaitan dengan proses pemberhentian Fahri Hamzah diharapkan pimpinan DPR melanjutkan usulan pemberhentian dari PKS tersebut ke rapat paripurna. Kata kunci: Asas Legalitas, Hukum Prosedural, Pengisian Jabatan.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

ANALISIS FRAMING PEMBERITAAN KASUS KORUPSI E-KTP OLEH SETYA NOVANTO DI CNNINDONESIA.COM DAN VIVA.CO.ID (Denny Elvras Jaya, 2019)

TINJAUAN YURIDIS PERSIDANGAN MAHKAMAH KEHORMATAN DEWAN DALAM PERKARA PELANGGARAN KODE ETIK (KHAIRUL AZWAR, 2016)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG HAK RECALL OLEH PARTAI POLITIK BERDASARKAN KONSEP KEDAULATAN RAKYAT DALAM LEMBAGA PERWAKILAN DI INDONESIA (Maulana Akmal Zikri, 2017)

KEWENANGAN PEMANGGILAN PAKSA ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DALAM PASAL 73 UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2018 TENTANG MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Suriadi, 2018)

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 73/PUU-XII/2014 TENTANG MEKANISME PEMILIHAN PIMPINAN RNDEWAN PERWAKILAN RAKYAT BESERTA ALAT RNKELENGKAPANNYA (CICI AMBIYAPUTRI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy