//

PERLINDUNGAN HUKUM SERTA TANGGUNG JAWAB BAGI PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG SECARA E-COMMERCE

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Desy Ary Setyawati - Personal Name

Abstrak/Catatan

Pasal 1 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik menyebutkan bahwa,”Transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sesuai dengan penjelasan pasal di atas kegiatan jual beli secara E-commerce termasuk dalam transaksi elektronik karena media yang digunakan adalah computer melalui jaringan internet. Dalam jual beli secara E-commerce konsumen biasanya diposisikan sebagai pihak yang dikesampingkan hak-haknya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 Undang-UndangNomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dan dalam hal mengalihkan tanggung jawabnya pelaku usaha menerapkan klausula baku pada perjanjian jual beli secara E-commerce tidak sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sehingga pihak konsumen mengalami kerugian. Dalam kondisi seperti ini sepatutnya Negara hadir terutama dalam wujud hukum yang mengatur dan member perlindungan kepada konsumen. Berdasarkan penjelasan di atas masalah perlindungan hokum bagi konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha, merupakan suatu hal yang harus diperhatikan, karena sampai sekarang belum ada ketentuan ataupun aturan khusus yang mengatur mengenai E-commerce. Dalam uraian tersebut terdapat tiga rumusan masalah: bagaimana perlindungan hokum bagi konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap perjanjian jual-beli barang secara E-commerce, keabsahan kontrak dari perjanjian jual beli barang secara E-commerce, upaya-upaya penyelesaian hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila para pihak yang melakukan jual beli secara E-commerce mengalami wanprestasi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis studi kasus dalam berbagai permasalahan tentang perlindungan hokum terhadap konsumen dan tanggung jawab pelaku usaha, dan melihat sejauh mana keabsahan kontrak E-commerce, dan upaya penyelesaian hukum apabila terjadi wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan fakta dan pendekatan analisa konsep hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Konsumen belum mampu melindungi hak-hak konsumen jika terjadi sengketa, karena proses transaksi jual beli secara E-commerce tidak sama seperti jual beli secara konvensional. Namun hak-hak konsumen tidak berbeda baik itu konsumen yang melakukan transaksi secara E-commerce maupun secara konvensional. Sampai saat ini masih banyak kasus-kasus penipuan jual beli online sehingga menyebabkan kerugian bagi konsumen. Dan masih banyak pelaku usaha mencantumkan klausula baku tidak sesuai dengan aturan yang sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, sehingga konsumen kesulitan menuntut haknya. Serta keabsahan kontrak perjanjian secara E-commerce menurut Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik jika dilakukan menggunakan sistem elektronik sesuai peraturan perundang-undangan maka perjanjian tersebut sah. Akan tetapi, keabsahan suatu kontrak harus memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Upaya hukum yang dilakukan konsumen jika terjadi wanprestasi adalah dapat ditempuh dengan jalur damai dan apabila dengan jalur damai tidak terselesaikan maka wanprestasi dapat di selesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen atau disebut juga dengan non litigasi dan jalur pengadilan atau litigasi. Disarankan Pemerintah hendaknya membuat undang-undang khusus yang mengatur perlindungan konsumen berkaitan dengan transaksi secara E-commerce. Perlunya penjelasan atau sosialisasi dini terhadap konsumen dan pelaku usaha mengenai tata cara transaksi secara E-commerce. Konsumen jangan ragu untuk mengajukan gugatan dan tuntutannya kepada pengadilan atau pun bisa di luar pengadilan dengan melaporkannya kepada BPSK untuk mempertahankan hak-hak yang telah dilanggar oleh pelaku usaha.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

JUAL BELI MELALUI MEDIA ELEKTRONIK (E-COMMERCE) DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM (Wilda Karima, 2015)

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI IMPOR BIBIT POHON KURMA ANTARA USAHA DAGANG (UD) NASABE DENGAN DATE PALM DEVELOPMENT LTD DAN AL-WATHBA MARIONNET LLC (IZRA FADIYA, 2018)

WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI BARANG PERABOTAN RUMAH TANGGA SECARA ANGSURAN (SUATU PENELITIAN PADA TOKO JEPARA DI KECAMATAN PEUKAN BADA KABUPATEN ACEH BESAR) (ROZA FADILLA ALAM, 2020)

ASAS KESEIMBANGAN DALAM KONTRAK JUAL BELI KOPI ANTARA KOPERASI BAITUL QIRADH BABURRAYYAN DENGAN HA BANNET & SON (LIANDA FEBRIANI, 2019)

TANGGUNG JAWAB PERANTARA SEBAGAI PENERIMA KUASA DALAM PRAKTIK JUAL BELI HAK ATAS TANAH (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH KECAMATAN INGIN JAYA KABUPATEN ACEH BESAR) (Angga Bustama, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy