//

PENYELESAIAN KREDIT KUPEDES BERMASALAH TERHADAP PELAKU USAHA MIKRO PADA PT BRI (PERSERO) TBK UNIT BANDAR DUA KANTOR CABANG SIGLI

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Dedy Yuliansyah - Personal Name
SubjectCREDIT - LAW
SMALL BUSINESS LOANS
Bahasa Indonesia
Fakultas Program Studi Magister Ilmu Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

Dalam rangka membangun demokrasi ekonomi, usaha mikro perlu diberdayakan sebagai bagian integral ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan, peran, dan potensi strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian nasional yang makin seimbang, berkembang dan berkeadilan. Oleh karenanya, pembiayaan atau pemberian pinjaman dalam bentuk perjanjian kredit terhadap usaha mikro perlu diatur dengan baik. Namun, dalam praktinya, banyak terjadi permasalahan seperti timbulnya tunggakan kredit oleh pelaku Usaha Mikro. Masalah pokok penelitian ini adalah Bagaimanakah pelaksanaan pemberian kredit Kupedes terhadap pelaku usaha mikro? Apakah penyebab timbulnya kredit Kupedes bermasalah bagi pelaku usaha mikro? dan Bagaimanakah penyelesaian kredit Kupedes bermasalah terhadap usaha mikro dalam Praktiknya di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Bandar Dua Kantor Cabang Sigli? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan pelaksanaan pemberian kredit kupedes terhadap pelaku usaha mikro, untuk mengetahui dan menjelaskan apa sajakah penyebab timbulnya kredit bermasalah para pelaku usaha mikro, dan untuk mengetahui dan menjelaskan bagaimanakah penyelesaian dan tindakan hukum terhadap kredit Kupedes bermasalah terhadap pelaku usaha mikro di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Unit Bandar Dua Kantor Cabang Sigli. Jenis penelitian ini merupakan yuridis empiris, yuridis yaitu hukum dilihat sebagai norma atau das sollen, karena dalam membahas permasalahan penelitian ini menggunakan bahan-bahan hukum baik bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder. Empiris yaitu hukum sebagai kenyataan social, kultural dan das sein, karena dalam penelitian ini digunakan data primer yang diperoleh dari lapangan. Jadi, penelitian yuridis empiris dalam penelitian ini maksudnya adalah bahwa dalam menganalisis permasalahan dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum (data sekunder) dengan data yang diperoleh di lapangan (data primer). Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, proses pemberian kredit di BRI Unit Bandar Dua adalah dengan menggunakan kontrak baku yang berisi perjanjian kredit dimana hal itu disepakati oleh kedua belah pihak dan mewujudkannya dengan menandatangai kontrak tersebut yang mengikat kedua belah pihak dan menimbulkan hak dan tanggung jawab masing-masing. Kedua, penyebab kredit Kupedes menjadi bermasalah bukan saja karena kesalahan nasabah, namun juga karena kesalahan pihak internal Bank serta pihak eksternal diluar pihak Bank dan nasabah, yaitu seperti bencana alam. Ketiga, dalam upaya menyelesaikan kredit bermasalah, BRI Unit Bandar Dua melakukan beberapa tahap penyelesaian, yaitu melakukan penagihan secara intensif kepada nasabah, merestrukturisasi kredit nasabah yang masih memiliki itikad baik dan usaha yang masih berjalan, melakukan musyawarah anatara pihak Bank dan nasabah dalam upaya menjual agunan dibawah tangan untuk menyelesaikan kredit yang bermasalah, serta menghapusbukukan kredit untuk memperbaiki dan menyehatkan kinerja keuangan dengan tetap terus menagih kredit tersebut dalam rangka memberi pemasukan dana kepada Bank. Disarankan agar pihak bank bisa memberikan pengertian yang mudah dimengerti mengenai isi perjanjian yang dituangkan dalam kontrak baku pada saat penandatanganan kontrak agar nasabah mudah memahami isi perjanjian dan mengurangi resiko kredit bermasalah. Pihak bank harus bekerja secara profesional tanpa ada unsur apapun yang dapat mempengaruhi profesionalisme dalam bekerja serta menjaga hubungan baik dengan nasabah agar tercipta kondisi kredit yang sehat dan baik. Kata Kunci : Usaha Mikro, Kupedes, Penyelesaian Kredit

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH DALAM PEMBERIAN KREDIT USAHA MIKRO (KUM) PADA PT.BANK MANDIRI (PERSERO) TBK. CABANG DAUD BEUREUEH BANDA ACEH (MUHAMMAD IHSAN, 2019)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO TANPA AGUNAN (STUDI PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH) (ASRUL MARHAS, 2018)

WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) BIDANG TEKSTIL PADA PT. BRI (PERSERO) TBK. KANTOR CABANG BANDA ACEH (RIDHA HAYATI, 2018)

SISTEM AKUNTANSI KREDIT LINKAGE PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA (PERSERO) TBK CABANG BANDA ACEH (Muhammad Rizky, 2014)

MEKANISME PENYELESAIAN ARRUM BERMASALAH PADA PT. PEGADAIAN (PERSERO) CPS BANDA ACEH (TARA AHDAVIA, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy