//

TINJAUANTERHADAP PROSES PERKAWINAN MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (SUATU PENELITIAN PADA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN KUTA ALAM, BANDA ACEH

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang NURUL FAJRI - Personal Name
SubjectMARRIAGE
DIVORCE - LAW
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK NURUL FAJRI, TINJAUAN TERHADAP PROSES PERKAWINAN 2017 MELALUI KANTOR URUSAN AGAMA (Suatu Penelitian pada Kantor Urusan Agama Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (vii, 52) pp., bibl., tabl., app. (Muzakkir Abubakar, S.H.,S.U.) Proses perkawinan melalui Kantor Urusan Agama (KUA) berdasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 yaitu mengenai pelaksanaan tata cara dari UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Sebuah perkawinan akan dikatakan sah apabila memenuhi semua syarat dan melawati proses tata cara yang susuai dengan Agama dan peraturan perundang-undangan. Akan tetapi sebagian masyarakat masih kurang disiplin dalam melengkapi syarat-syarat yang diajukan kepada pihak KUA, sehingga dikhawatirkan akan menimbulkan kecurangan-kecurangan pada saat pengurusan syarat-syarat yang diajukan oleh pihak kepada KUA. Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan proses perkawinan melalui Kantor Urusan Agama, menjelaskan akibat hukum bagi perkawinan yang tidak memenuhi proses perkawinan melalui Kantor Urusan Agama, dan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan pihak KUA terkait terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi proses tata cara perkawinan melalui KUA. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui metode yuridis empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian untuk melakukan proses perkawinan melalui KUA Kecamatan Kuta Alam para calon pengantin harus mempersiapkan persyaratan pendaftaran Nikah yang sudah di tentukan pihak KUA, seperti surat N1sampai dengan N7. Akibat hukum terhadap perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan, maka pihak KUA akan melakukan pembatalan nikah sehingga pernikahan tersebut tidak akan terlaksana. Upaya yang dilakukan pihak KUA terkait terjadinya perkawinan yang tidak memenuhi persyaratan dengan mengeluarkan blangko N8, yaitu pemberitahuan kurang berkas atau tidak memenuhi syarat nikah dan memberikan waktu kepada para calon untuk melengkapi syarat tersebut dan dapat dilampirkan minimal 10 hari kerja sebelum pelaksanaan hari nikah dapat mengajukan pembatalan nikah tersebut ke Mahkamah Syariah. Disarankan kepada pihak Kantor Urusan Agama agar lebih teliti dalam memeriksa syarat pengajuan kehendak nikah, dan disarankan kepada calon mempelai untuk jujur dalam pengisian biodata dalam mengajukan kehendak nikah melalui KUA.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PELAYANAN SISTEM INFORMASI MANAJEMEN NIKAH DI KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PEGASING KABUPATEN ACEH TENGAH (SARI REZEKI, 2020)

PROSEDUR PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK NIKAH DI LUAR KUA PADA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDA ACEH (KHAIRUL AZMI, 2018)

PERSEPSI MASYARAKA T TERHAD AP KINERJA APARATUR PEMERINTAH KECAMATAN DALAM MEMBERIKAN PELAYANAN PUBLIK (STUDI PENELITIAN DI KECAMATAN KUTA ALAM DAN KECAMATAN JAYA BARU) (Latifah, 2020)

SISTEM PENGADAAN ALAT TULIS KANTOR DENGAN METODE LANGSUNG PADA SUBBAG TATA USAHA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA BANDA ACEH (ZACHROEL FARHAN, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSINOMOR :46/PUU-VIII/2010 TENTANG STATUS ANAK DILUAR NIKAH (MUSLIADI, 2015)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy