//
KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Nellyta Afrila Sari - Personal Name |
---|---|
Subject | CRIMINAL LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK NELLYTA AFRILA SARI, 2017 KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TEMPAT UMUM (Suatu Penelitian di Wilayah Hukum Polsek Syiah Kuala) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (iv, 53) pp. tbl., bibl. Ainal Hadi, S.H., M.H. Dalam Pasal 108 KUHAP ayat 1 dikatakan, setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis. Pencabulan termasuk delik biasa, karena kejahatan tersebut hanya dapat dituntut atas pengaduan (permintaan) dari orang yang terkena peristiwa pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mengapa para korban tindak pidana pencabulan tidak melapor kepenyidik,menjelaskan proses viktimisasi korban pencabulan, untuk mengetahui apa saja dampak dari viktimisasi tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian kepustakaan dengan mengumpulkan data berupa dokumen-dokumen yang dibutuhkan dan penelitian lapangan melalui teknik wawancara secara langsung untuk memperoleh data yang dianalisis secara kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian bahwa alasan para korban tidak melakukan pengaduan dalam proses pengaduan korban ke para penyidik, yaitu: kejadian tersebut merupakan aib, korban takut ceritanya tidak dipercayai oleh orang-orang termasuk aparat hukum, proses hukum yang setengah-setengah/berhenti di tengah jalan, korban merasa khawatir akan adanya ancaman di kemudian hari, korban tidak menyadari bahwa dirinya adalah korban, korban menyepelekan/memandang sebelah mata terhadap aparat hukum. penyidik hanya mendapatkan bukti dari keterangan warga setempat dan bukan korban yang merupakan saksi terjadinya peristiwa kasus tersebut, sehingga penyidik mengalami kesulitan dalam melakukan penyidikan. Proses viktimisasi terhadap korban terjadi dengan dua modus, yaitu korban di ikuti oleh pelaku pengendara bermotor dan langsung merlancarkan aksinya, danpelaku sengaja memamerkan alat vitalnya di hadapan korban untuk mencari kepuasan. Dampak dari viktimisasi terhadap korban yaitu seperti trauma fisik, stress, malu, minder, atau kurangnya rasa percaya diri. Diharapkan adanya upaya penanggulangan yang dilakukan oleh aparat hukum, yaitu, Meningkatkan upaya sosialisasi kepada masyarakat dan penjelasan akan pentingnya melakukan pencegahan terhadap tindak pidana pencabulan dan dampak hukum yang akan diberikan kepada pelaku tindak pidana pencabulan (upaya preventif). Memberikan hukuman yang sesuai dan memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pencabulan. Dan bagi para korban agar dapat melaporkan kejahatan yang dialaminya kepada yang berwajib agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia (upaya represif). | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KAJIAN VIKTIMOLOGI TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN DI TEMPAT UMUM (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK SYIAH KUALA) (Nellyta Afrila Sari, 2017) |
|
Kembali ke sebelumnya |