//

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 16 TAHUN 2011 TENTANG BANTUAN HUKUM (DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Rosa Lianda Islami - Personal Name

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Rosa Lianda Islami, 2017 (Ida Keumala Jeumpa,S.H.,M.H.) Pasal 21 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum menyebutkan bahwa, “Pemberi Bantuan Hukum yang terbukti menerima atau meminta pembayaran dari Penerima Bantuan Hukum dan/atau pihak lain yang terkait dengan perkara yang sedang ditangani, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah)”. Namun pada kenyataanya, masih adanya pungutan dari pemberi bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pemberian bantuan hukum yang dipungut pembayaran, juga untuk menjelaskan hambatan yang ditemukan dalam penerapan pidana terhadap pemberian bantuan hukum yang dipungut pembayaran, dan untuk menjelaskan upaya penanggulangan dalam mengatasi pemberian bantuan hukum yang dimintai pembayaran. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau metode penelitian lapangan (field research) untuk mengumpulkan data primer yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, yang selanjutnya dijadikan alat analisis dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi dalam rumusan permasalahan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab ditemukannya bantuan hukum dengan bayaran disebabkan oleh lemahnya koordinasi antara pihak pemberi bantuan hukum, adanya kesempatan dan keinginan, dan kurangnya sosialisasi terkait pemberlakuan ketentuan perundang-undangan. Hambatan yang ditemukan dalam melaksanakan penerapan ketentuan pidana terhadap pemberian bantuan hukum yang dimintai pembayaran, ditemukan dari segi adanya kerjasama antara pemberi bantuan hukum dan penerima bantuan hukum, fasilitas, serta minimnya alokasi anggaran. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi bantuan hukum yang dimintai pembayaran dengan menerapkan upaya perlindungan dan penegakan hukum. Disarankan untuk melakukan penindakan yang tegas dan nyata dalam rangka menangani hal-hal yang menjadi penyebab ditemukannya bantuan hukum dengan bayaran, dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta meningkatkan dan mengoptimalkan anggaran, dan juga melakukan upaya perlindungan hukum preventif, kuratif, rehabilitatif, dan upaya perlindungan hukum represif dalam menyelenggarakan upaya penegakan hukum.

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN PENGADILAN NEGERI POSO RNNOMOR: 91/PID.SUS/2011/PN.PSO RNTENTANG TINDAK PIDANA KORUPSI (Cut Rizky Febrina, 2015)

PENERAPAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI ANDOOLO NOMOR 36/PID.SUS/2015/PN.ADL) (KHAIRIL ANWAR R, 2019)

PENERAPAN KETENTUAN PIDANA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1961 TENTANG PENGUMPULAN UANG TANPA IZIN DI KOTA BANDAACEH (NURHUSNINA ASRIYANTI, 2015)

PERBANDINGAN HUKUM PEMBUKTIAN ANTARA KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) DAN RANCANGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (RUU KUHAP) SERTA UNDANG-UNDANG PIDANA DI LUAR KUHAP (Dwi Wulandari, 2015)

PENERAPAN SANKSI PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2014 TENTANG PERDAGANGAN TERHADAP PENJUAL PAKAIAN BEKAS IMPOR DI KOTA MEDAN (Ahmad Mulia S Pandia, 2017)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy