//
PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN CURAH YANG TIDAK BERLABEL DI KOTA BANDA ACEH |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | Siti Rizka Nerissa - Personal Name |
---|---|
Subject | CONSUMER PROTECTION - LAW PUBLIC LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK SITI RIZKA NERISSA, PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PANGAN CURAH YANG TIDAK BERLABEL 2017 DI KOTA BANDA ACEH Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v, 65) pp., tabl., bibl., app. Dr. Azhari, S.H., M.CL., M.A. Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa konsumen memiliki hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Selain itu di dalam Pasal 97 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga menyatakan bahwa Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri atau yang mengimpor pangan untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label pada kemasan pangan. Namun pada kenyataannya masih banyak ditemukan pelaku usaha yang tidak mencantumkan label pada barang yang diperdagangkan. Tujuan penelitian skripsi ini untuk menjelaskan pelaksaan perlindungan konsumen terhadap peredaran produk pangan curah yang tidak berlabel, akibat hukum bagi pelaku usaha yang memperdagangkan produk pangan curah yang tidak berlabel dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan akibat penggunaan produk pangan curah yang tidak berlabel. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para sarjana, buku-buku dan artikel. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara dengan responden dan infoman. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen terhadap pangan curah yang tidak berlabel di Kota Banda Aceh belum terlaksana dengan baik karena kurangnya tingkat kesadaran pelaku usaha. Akibat hukum bagi pelaku usaha yang memperdagangkan pangan curah akan mendapatkan teguran dan penyuluhan dari dinas terkait antara lain Disperindag dan BPPOM. Apabila teguran tidak ditanggapi, maka pihak terkait dapat melakukan tindakan penarikan produk, pemusnahan produk, pencabutan izin usaha, dan penjatuhan sanksi atas perbuatannya. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen yang dirugikan antara lain melakukan pengaduan langsung kepada pelaku usaha tersebut serta dapat menggugat pelaku usaha melalui jalur litigasi dan/atau jalur non-litigasi temasuk juga melalui BPSK. Disarankan kepada konsumen, agar lebih berhati-hati dalam memilih produk pangan. Disarankan kepada pelaku usaha untuk taat pada aturan hukum serta memahami kewajibannya dan tidak curang dalam memproduksi barang dan/atau jasa. kepada Dinas terkait disarankan agar lebih aktif dalam memberikan penyuluhan kepada konsumen dan pelaku usaha, serta menjatuhkan akibat sanksi yang tegas dan tepat sasaran terhadap pelaku usaha yang masih memperdagangkan pangan curah. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP RESTORAN YANG TIDAK BERLABEL HALAL DI KOTA BANDA ACEH (Muhammad Rizky, 2016) |
|
Kembali ke sebelumnya |