//
PELAKSANAAN PEMENUHAN HAK PENUMPANG KAPAL LAUT ATAS ALAT-ALAT KESELAMATAN (SUATU PENELITIAN DI PELABUHAN RUTE ULEE LHEU-BALOHAN) |
|
BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak |
|
Pengarang | M Vitra Lesmana - Personal Name |
---|---|
Subject | HUMAN RIGHTS - LAW |
Bahasa | Indonesia |
Fakultas | Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala |
Tahun Terbit | 2017 |
Abstrak/Catatan ABSTRAK M. Vitra Lesmana, 2017 T. Haflisyah, S.H., M.Hum. Pasal 303 ayat (1) Undang-Undang Pelayaran”. Setiap orang yang mengoperasikan kapal dan pelabuhan tanpa memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan lingkungan maritim sebagaimana dimaksud dalam pasal 122 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah). Pada kenyataannya di pelabuhan Banda Aceh rute Ulee Lheu-Balohan, tampak beberapa hal yang kurang mencerminkan amanat bunyi pasal tersebut. Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna jasa transportasi angkutan laut di rute Ulee Lheu-Balohan, dan faktor tidak terpenuhinya hak penumpang kapal laut atas alat-alat keselamatan, serta hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemenuhan hak penumpang kapal laut atas alat-alat keselamatan pelayaran. Perolehan data dalam penulisan skripsi ini dilakukan dengan cara menggunakan metode penelitian hukum empiris atau penelitian lapangan untuk mengumpulkan data primer dengan cara mewawancarai informan dan responden. Data sekunder dalam penelitian ini diperoleh dari buku-buku teks, jurnal, dan karya ilmiah lainnya yang berisi teori dan konsep. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pengguna jasa transportasi angkutan laut di rute Ulee Lheu-Balohan belum menerapkan secara komprehensif konsep perlindungan hukum yang meliputi perlindungan hukum preventif dan represif. Faktor penyebab tidak terpenuhinya hak penumpang kapal laut atas alat-alat keselamatan disebabkan oleh kurangnya kesadaran dan kepatuhan hukum, minimnya upaya untuk memaksimalkan ketentuan-ketentuan tentang pelayaran, sosialisasi, dan kurangnya koordinasi antara instansi baik secara vertikal maupun horizontal. Hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan pemenuhan hak penumpang kapal laut atas alat-alat keselamatan pelayaran dari segi SDM, fasilitas, sarana, dan prasarana, serta minimnya alokasi anggaran. Disarankan kepada lembaga perlindungan konsumen kapal laut menyediakan pelayanan di pelabuhan untuk mengatasi faktor penyebab dan hambatan kurangnya pemenuhan hak penumpang kapal, meningkatkan fasilitas sarana dan prasarana atas alat-alat keselamatan penumpang, dan sudah waktunya pemerintah mengkaji kembali undang-undang pelayaran dalam bentuk penambahan ketentuan yang mengatur tentang jenis serta batas jumlah alat-alat keselamatan. | |
Tempat Terbit | Banda Aceh |
Literature Searching Service | Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS) |
Share Social Media | |
Tulisan yang Relevan KAJIAN KESELAMATAN KERJA NELAYAN PURSE SEINE DI PELABUHAN PERIKANAN SAMUDERA (PPS) KUTARAJA, BANDA ACEH (RIKI RINALDI, 2019) |
|
Kembali ke sebelumnya |