//

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK POMADE TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Heiter Noventri - Personal Name
SubjectCONSUMER PROTECTION
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK Haiter Noventri, 2017 PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK POMADE TANPA IZIN EDAR (suatu penelitian di Kota Banda Aceh) Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (v,56),pp.,bibl. RISMAWATI, S. H., M. Hum Pasal 10 Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor HK.00.05.4.1745 Tahun 2003 tentang Kosmetik menyatakan bahwa setiap produk kosmetik sebelum diedarkan diwajibkan kepada produsen kosmetik tersebut untuk mendaftarkan produknya guna mendapatkan hak izin edar. Namun di Banda Aceh peredaran merek-merek Pomade yang tidak memiliki hak izin edar saat ini semakin banyak, terlebih maraknya toko-toko online, tempat pangkas, dan oulet-oulet resmi merek Pomade tertentu yang menjual Pomade tanpa izin edar. Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bagaimana tanggung jawab yang dibebankan kepada produsen, menjelaskan upaya hukum yang dilakukan oleh konsumen yang telah dirugikan karena mengunakan Pomade tanpa izin edar dan menjelaskan bagaimana tanggung jawab dari BPOM Kota Banda Aceh terhadap beredarnya produk Pomade tanpa izin edar yang telah merugikan pihak konsumen. Data dalam penelitian skripsi ini diperoleh dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan perundang-undangan yang berlaku, sedangkan penelitian lapangan digunakan untuk memperoleh data primer melalui wawancara dengan responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa tanggung jawab produsen Pomade tanpa izin edar terhadap konsumen yang mengalami kerugian ialah; Menganti produk dengan yang baru dan mengembalikan uang pembelian produk pomade. Upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen Pomade atas pelanggaran haknya, yaitu konsumen dapat memilih menggunakan beberapa upaya hukum, seperti lansung mengadu kepada produsen Pomade, melalui BPSK dan melalui jalur pengadilan umum. Tanggung jawab BPOM Banda Aceh terhadap beredarnya produk Pomade tanpa izin edar, ialah dengan menyita produk Pomade tanpa izin edar yang beredar, melakukan pembinaan terhadap produsen, melakukan Penyidakan dan pengawasan berkala, membentuk program Unit Layanan Konsumen (ULK), Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE), dan kampanye KLIK. Disarankan kepada pemerintah agar lebih merata dalam melakukan sosialisasi mengenai tangung jawab produsen Pomade dan hak-hak konsumen. Juga disarankan pihak pemerintah untuk dapat membentuk adanya BPSK di Banda Aceh. kepada pihak BPOM agar dapat lebih merata dalam melakukan penyidakan terhadap semua jenis kosmetik.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PENGGUNAAN SUNTIK VITAMIN C DAN COLLAGEN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (CUT TIYA ASCASARI, 2017)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN TERHADAP PEREDARAN KOSMETIK YANG MENCANTUMKAN NOMOR IZIN EDAR FIKTIF DI KOTA BANDA ACEH (Yana Indah Pertiwi, 2018)

PELAKSANAAN TUGAS DAN FUNGSI BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN (BBPOM) TERHADAP PEREDARAN PRODUK PANGAN OLAHAN IMPOR TANPA IZIN EDAR DI KOTA BANDA ACEH (MUHAMMAD HAIKAL, 2017)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP PRODUK KECANTIKAN YANG DIPERDAGANGKAN SECARA ONLINE TERKAIT DENGAN OBAT PELANGSING (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH) (NATASHA AMELIA, 2017)

TINDAK PIDANA MEMPERDAGANGKAN OBAT TRADISIONAL TANPA IZIN EDAR (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA BANDA ACEH) (RACHMI MARTIYA, 2020)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy