//

UPAYA PANWASLIH ACEH MENGUSUT KASUS POLITIK UANG PADA PILKADA TAHUN 2017 DI PIDIE JAYA

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Aulia Rahmat - Personal Name

Abstrak/Catatan

Aulia Rahmat 2017 ABSTRAK UPAYA PANWASLIH ACEH MENGUSUT KASUS POLITIK UANG PADA PILKADA TAHUN 2017 DI PIDIE JAYA Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Syiah Kuala Dr. Effendi Hasan, MA (ix, 60), pp, bilb, app Politik uang pada Pilkada tahun 2017 terjadi di Desa Meunasah Baro, Kecamatan Bandar Dua, Pidie Jaya. Pelaku praktik politik uang dilakukan oleh Muhammad Nazar dan Ridwan menjelang hari pencoblosan pada tanggal 11 Februari 2017. Praktik politik yang terjadi telah dilaporkan ke Panwaslih Pidie Jaya dan sudah sampai ke Pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pihak Panwaslih Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya telah melakukan upaya khusus dalam menangani maupun mengusut kasus politik uang yang terjadi di Pidie Jaya, diantaranya melakukan kerjasama antara Panwaslih Provinsi Aceh dan Panwaslih Pidie Jaya dalam menuntaskan kasus yang terjadi, melakukan sosialisasi terkait politik uang dan penempatan spanduk berisi pesan kepada masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik politik uang, melakukan pendekatan serta pemberian informasi kepada para calon kandidat, Tim Sukses, dan partai politik pendukung. Mekanisme dalam memproses sebuah kasus adalah perlu adanya sebuah laporan, apabila sebuah laporan tidak mempunyai kejelasan, upaya pihak Panwaslih Pidie Jaya adalah meninjau langsung ke lapangan atau lokasi tempat praktik politik uang terjadi guna untuk menggali informasi lebih, kasus tersebut akan dikaji sebagai temuan, namun apabila alat bukti lengkap dan memenuhi unsur materil dan formil, maka laporan tersebut, akan dikaji lebih dalam dengan berkoordinasi langsung bersama GAKKUMDU untuk penuntasan kasus tersebut hingga sampai ke Pengadilan. Kesimpulan, kasus praktik politik uang yang dilakukan Muhammad Nazar dan Ridwan yang terjadi di Pidie Jaya sudah sampai ke pengadilan dan telah diselesaikan. Majelis hakim telah menjatuhi hukuman satu tahun penjara terhadap kedua terdakwa, dengan masa percobaan dua tahun, dan majelis hakim juga membebankan terdakwa Muhammad Nazar dan Ridwan untuk membayar denda Rp. 200 juta atau bisa diganti dengan kurungan tambahan (subsider) satu bulan penjara. Kata Kunci: Pengawasan, Upaya Mengusut, Politik Uang

Tempat Terbit
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

IMPLIKASI PROSES REKRUTMEN TERHADAP INDEPENDENSI PANWASLIH ACEH DALAM PILKADA TAHUN 2017 DI PROVINSI ACEH (SUATU KAJIAN TENTANG PROSES RECRUITMENT PANWASLIH ACEH DALAM INDEPENDENSI DI PROVINSI ACEH ) (Ferzi Falevi, 2017)

ANALISIS KONFLIK PEMILU PADA PILKADA KABUPATEN PIDIE TAHUN 2017 (Rahmat Angkasa, 2020)

KEKALAHAN PASANGAN SARJANI ABDULLAH – M. IRIAWAN DALAM PILKADA SERENTAK TAHUN 2017 DI KABUPATEN PIDIE (USWATUL KHAIRAT, 2018)

PERAN PANWASLIH TERHADAP PENYELESAIAN KONFLIK PILKADA 2017-2022 (STUDI PENELITIAN PENYELESAIAN KONFLIK TERKAIT KASUS PERUSAKAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KABUPATEN ACEH BESAR) (Amirul Hadi, 2018)

PELAKSANAAN TUGAS DAN WEWENANG PANITIA PENGAWAS PEMILIHAN (PANWASLIH) DALAM PENGAWASAN PILKADA 2017 DI KOTA BANDA ACEH (Irfan Ramadhan, 2018)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy