//

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SATU PUTARAN

BACA FULL TEXT ABSTRAK Permintaan Versi cetak
Pengarang Teuku Soekiarandi Tr - Personal Name
SubjectCOURT RULES
SUPREME COURTS
Bahasa Indonesia
Fakultas Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Tahun Terbit 2017

Abstrak/Catatan

ABSTRAK TEUKU SOEKIARANDI TR, STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH 2017 KONSTITUSI NOMOR: 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SATU PUTARAN. (iv, 52) pp.,bibl (ZAHRATUL IDAMI, S.H.,M.Hum) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, dengan adanya Pasal 159 maka para pemohon merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar, karena dalam pengujian formil kerugian konstitusional yang di alami oleh pemohon secara individu menjadi tidak esensial, tetapi sebaliknya pada tahap pengujian undang-undang secara materil kerugian yang telah dialami oleh pemohon bersifat factor esensial. Penulisan studi kasus ini bertujuan untuk menjelaskan, memahami, serta menganalisis dasar pertimbangan hukum serta menganalisis putusan hakim terhadap Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden satu putaran. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat analisis data dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk dalam penelitian yuridis normatif, yakni penelitian perpustakaan. Karena untuk memperoleh data primer melalui bahan sekunder, primer dan tersier. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam mahkamah konstitusi mempertimbangkan permohonan terhadap pasal 159 undang undang nomor 42 tahun 2008 dengan pasal 6A ayat 3 UUD 1945 adalah sama karena menurut mahkamah konstitusi, walaupun ketentuan adalah sama, tidaklah berarti ketentuan pasal 159 tidak dapat dilakukan pengujian oleh mahkamah konstitusi, karena UUD pada norma atau kentuannya bersifat umum. Dan jelaskan bahwa putusan mahkamah konstitusi memiliki kekuatan hukum tetap sejak dibacakan dalam persidangan, dan memiliki kekuatan hukum mengikat untuk dilaksanakan. maka tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan untuk membantah atau mementahkan kembali putusan akhir tersebut, dalam persebaran wilayahnya harus merata, apabila 34 provinsi dalam hal ini, maka setengah wilayah Indonesia telah pasti akan hasil suara pemilihan umum dan sah melalui persebarannya, apabila hanya unggul dipulau jawa dan sedikit di non jawa, dan di setiap provinsi tidak mencapai dua puluh persen maka harus mengikuti peraturan yang sudah dibuat oleh mahkamah konstitusi. Disarankan, hendaknya Mahkamah Konstitusi harus teliti dalam melihat dampak hukum dengan dikeluarkannya putusan tersebut karena putusan bersifat final dan mengikat. Dan Dewan Perwakilan Rakyat wajib menindak lanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi terkait Pasal 159 dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008, untuk kepentingan bangsa dan Negara.

Tempat Terbit Banda Aceh
Literature Searching Service

Hard copy atau foto copy dapat diberikan dengan syarat ketentuan berlaku, jika berminat, silahkan isi formulir online (Chat Service LSS)

Share Social Media

Tulisan yang Relevan

STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 50/PUU-XII/2014 TENTANG PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN SATU PUTARAN (Teuku Soekiarandi Tr, 2017)

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 1/PHPU.PRES-XII/2014 TENTANG PERSELISIHAN HASIL PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN TAHUN 2014 (Baihaqi, 2015)

TINJAUAN YURIDIS TENTANG AMBANG BATAS DALAM PEMILU DI INDONESIA (M.HARDIANSYAH, 2016)

SISTEM PERBANDINGAN PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN DALAM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA DAN REPUBLIK AMERIKA SERIKAT (Yulis Haryati, 2013)

MEKANISME PEMAKZULAN (IMPEACHMENT) PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN OLEH MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT MENURUT UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 (Ilham Imaman, 2016)

  Kembali ke sebelumnya

Pencarian

Advance



Jenis Akses


Tahun Terbit

   

Program Studi

   

© UPT. Perpustakaan Universitas Syiah Kuala 2015     |     Privacy Policy